Penganiaya Perawat RS di Palembang Dijerat Pasal Berlapis
INDOHARIAN.COM – Perawat RS Di Aniaya kejadian itu terjadi di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawinata, telah ditahan oleh pihak kepolisian dan akan dijerat pasal berlapis. Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menyatakan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.
“Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut,” kata Irvan saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4).
“Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu. Sebelumnya, perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS dianiaya salah satu keluarga pasien. Akibat perbuatan itu, CRS menderita luka lebam. Video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diunggah akun Instagram.
@perawat_peduli_palembang Dalam video berdurasi 35 detik itu, terlihat korban CRS diselamatkan rekan perawat lain. Sementara, beberapa perawat lain menahan pelaku JT. Kepala Sub Bagian Huas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Seram!! Siswa Papua Tewas Tertembak, Diduga Ditembak Oleh… |
WNI Bikin Situs Palsu, Hingga Rugikan Pemerintah AS |
Meresahkan!! Derek Liar Di Tol, Pelaku Sampai… |
Perawat RS Di Aniaya di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawinata, telah ditahan oleh pihak kepolisian dan akan dijerat pasal berlapis. Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menyatakan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.
“Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut,” kata Irvan saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4).
“Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu. Sebelumnya, perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS dianiaya salah satu keluarga pasien. Akibat perbuatan itu, CRS menderita luka lebam. Video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diunggah akun.
Instagram@perawat_peduli_palembang Dalam video Perawat RS Di Aniaya berdurasi 35 detik itu, terlihat korban CRS diselamatkan rekan perawat lain. Sementara, beberapa perawat lain menahan pelaku JT. Kepala Sub Bagian Huas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Perawat RS Di Aniaya Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com