Sah!!! Larangan Masuk 14 Negara Ke INDONESIA DI HAPUS

424 views
Mantratoto

Larangan Masuk 14 Negara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Sah!!! Larangan 14 Negara Ke INDONESIA DI HAPUS

INDOHARIAN –  Terkait Larangan Masuk 14 Negara, dari perkembangan virus Covid-19 Omicron yang menyerang Indonesia terus saja alami sebuah peningkatan.

Diketahui, mayoritas dari kasus Omicron di Indonesia berasal dari mereka yang melakukan Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Di tengah merebaknya Covid Omicron, pemerintah malah justru sudah menghapus daftar dari 14 negara asal dari WNA yang dilarang masuk ke nega Indonesia.

Terkait Dengan Penghapusan dari larangan tersebut  , Juru Bicara dari Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito segera angkat bicara.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jason Momoa Aquaman akhirnya memutuskan Cerai dengan istrinya Lisa Bonet Setelah 16 Tahun Bersama
Istri Empat Tahun Tidak Bersetubuh Malah Kabur Dari Rumah
Jerix Akui Jerah Terlibat Kasus!!

Wiku pun sempat menyebut keputusan yang dihapusnya daftar 14 negara dimana asal WNA diambil berdasarkan hasil sebuah keputusan bersama dalam sebuah rapat terbatas yang dilakukan pada 10 Januari dan tertuang dalam sebuah SE Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 terkait dengan Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Penghapusan 14 daftar negara tersebut juga diambil untuk mengingat varian Omicron saat ini sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia atau sudah 76 persen negara per 10 Januari 2022.

Menurutnya, saat di mana Larangan Masuk 14 Negara ke RI  tetap diberlakukan maka akan berdampak pada menyulitkan pemulihan ekonomi negara indonesia.

“Jika pengaturan dalam pembatasan daftar negara masih saja tetap ada maka akan ada sebuah menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan guna mempertahankan stabilitas negara termasuk dalam pemulihan ekonomi nasional,” tutur Wiku, Jumat dikutip dari pers Covid19.go.id.

Meskipun sudah dihapus, Wiku pun turut menegaskan penetapan dari kriteria WNA masuk ke negara Indonesia masih sama ketatnya sebagaimana yang sudah diatur dalam SE satgas yang sebelumnya.

Selain dari itu, atas penghapusan daftar Larangan Masuk 14 Negara, pemerintah pun turut menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan yang awalnya 10 hari menjadi 7×24 jam. Demikan Berita yang Di sampaikan INDOHARIAN

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply