Inilah Wajah Majikan Laknat Perkosa Art Hingga Hamil, Bayinya Di Jual Seharga Rp.10 Juta
Indoharian – Majikan Laknat Perkosa Art Polsek Cengkareng telah menetapkan majikan berinisial S (52) sebagai dalang atas kasus perkosaan terhadap asisten rumah tangganya sendiri (ART) yang baru saja menginjaki usia 19 thaun pada Cengkareng,Jakarta Barat. Dalam kejadian tersebut korban hamil dan bayinya dijual pelaku dengan harga Rp.10 juta.
Dari Foto yang diterima, tampak pelaku berkaus warna merah saat diamankan polisi. Wajahnya tampak tua dan lesu di hadapan polisi.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan, kasus permerkosaan yang terjadi itu sudah berlangsung sejak korban berusia 16 thaun hingga samapai saat ini iya berusia 19 tahun. Korban juga bekerja sebagai penjaga watung kelonting milik pelaku.
Ardhie menjelaskan bahwa pelaku telak melakukan aksi bejatnya sudah hampir 3 tahun, hingga korban hamil yakni pada Maret 2022 pada Jumat (3/6/2022)
Ardie juga mengatakan, saat itu pelaku datang melihat warungnya. Tiba-tiba muncul hasrat pelaku untuk mencabuli korban, ia mengaku bahwa sebelum terjadinya aksi pemerkosaan itu pelaku memegang tubuh korban hingga akhurnya terjadilah pemerkosaan. Korban sempat berusaha melawan, tapi pelaku mengancamnya, aksi bejat itupun berlanjut hingga korban berusia 19 tahun. Pelaku juga menyediakan kos-kosan untuk korban sebagai tempat tinggal korban.
Ardhie menuturkan, saat itu, pelaku datang melihat warungnya. Tiba-tiba muncul hasrat pelaku untuk mencabuli korban.
Pelaku saat itu, kata Ardhie, memegang tubuh korban hingga akhirnya terjadi pemerkosaan. Korban berusaha melawan, tapi pelaku mengancamnya. Aksi bejat pelaku pun terus berlanjut hingga korban berusia 19 tahun. Pelaku bahkan menyediakan kos-kosan untuk korban.
Ardhie juga menjelaskan bahwa pelaku terus memaksa untuk berhubungan badannya layaknya suami istri, bila iya menolak, tak segan-segan ia mengancam jika ia tidak mau melakukannya pelaku yaitu berhungan intim hingga tejadilah Majikan Laknat Perkosa ArtÂ
Diketahui juga korban telah berhasil melahirkan anak dari pelaku dari aksi bejatnya tersebut, setiap kali dia bekerja di tempat kelontong korban mengaku tidak pernah mendapatkan gaji selama bekerja di tempat pelaku. Lebih parahnya lagi pelaku tega menjual bayinya tersebut ke orang lain seharga 10 juta rupiah.
Selaku Satgas yang bertugas Ardhie menjelaskan pelaku telah berani membuat keputusan tersebut,bukannya bertanggung jawab atas tindakan yang ia lakukan.Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Ardhie, saat korban mengadu ke pamannya. Sebab, korban sudah tidak punya orang tua. Paman korban pun melaporkan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan,Polisi sudah mengamankan pelaku dan bayi yang baru saja dijual oleh pelaku masih dalam tahap pencarian.
Pelaku akan dikenakan Pasal yang disahkan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Aritekl Majikan Laknat Perkosa Art telah tayang padaSumber : Kumparan.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com