Aktor Senior Pierre Gruno Pukul Pria Di Bar Ditahan

102 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Pierre Gruno Pukul Pria Di Bar Berujung Menjadi Tersangka

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Aktor Senior Pierre Gruno Pukul Pria Di Bar Ditahan

Indoharian – Aktor senior Pierre Gruno Pukul Pria di bar yang dimana kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior tersebut memasuki babak baru. Terkini, aktor tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Pieerre Gruno diperiksa perdana pada hari Kamis (13/7). Pada malam harinya dia ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada hari Jumat (14/7) kemarin, polisi menahannya. Aktor tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan.

Berikut fakta-fakta kasus aktor senior Pierre Gruno Pukul Pria di bar dan berujung jadi tersangka.

Jadi Tersangka dan Ditahan
Kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior itu terjadi pada hari Jumat (30/6) di sebuah bar di Cilandak, Jakarta Selatan. Aktor tersebut lalu dilaporkan oleh korbannya, pria inisial GDS. Pada hari Kamis (13/7) pria yang berusia 61 tahaun itu diperiksa oleh polisi. Setelah pemeriksaan tersangka selesai, aktor tersebut ditahan mulai Jumat (14/7).

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan aktor tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. “Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan proses penahanan,” kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7).

Aktor senior tersebut Tersinggung Ditatap Sinis
Polisi mengungkap motif PG menganiaya korban karena merasa tersinggung atas tatapan dari korban, PG kemudian melayangkan bogem mentah kepada korban. “Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dengan bahasa bahwa ‘Lu liatin gue sinis, kenapa lu liatin gue sinis?’,” kata Irwandhy. Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula dari PG yang menyapa korban di sebuah bar. Namun PG menganggap bahwa sapaannya tak dihiraukan. “Tersangka merasa sapaannya yang tak dibalas, nah merasa tersinggung tersangka menghampiri korban dan menanyakan kenal seperti itu, padahal hal itu sama sekali tak dilakukan oleh si korban,” ungkap Henrikus.

Terancam 5 Tahun Bui
PG dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Akibat perbuatannya itu, dia bisa terancam hukuman 5 tahun penjara. “PG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Irwandhy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (14/7). Polisi melakukan proses penahanan terhadap Pierre Gruno. Dia ditahan 20 hari mulai hari ini. “PG ditahan untuk 20 hari ke depan,” imbuh Irwandhy.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Golkar Gelar Munaslub, Ini Kata Airlangga Hartanto
Anies Tunjukkan Ketimpangan Dari Foto Indonesia
Bawaslu Mengusulkan Pilkada 2024 Ditunda, Kenapa?

Bukti-bukti Penganiayaan Pierre Gruno
Dia menambahkan, sebelum resmi ditahan, PG telah lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka PG dilakukan setelah polisi yang memiliki bukti-bukti penganiayaan yang ia lakukan terhadap korban pria inisial GDS. “Anggota telah melakukan pengecekan dan pengolahan TKP dan menemukan CCTV,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Selain itu, polisi juga telah memeriksa delapan saksi, mulai sekuriti hingga saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Keterangan para saksi ini memiliki persesuaian dengan alat bukti lainnya, sehingga polisi menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka. “Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat ada bercak darah yang ada pada jaket korban,” jelas Henrikus.

Kronologi Penganiayaan aktor senior Pierre Gruno Pukul Pria di bar
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy menjelaskan, PG awalnya dilaporkan oleh korban pada hari Jumat (30/6/2023). Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan hingga menetapkan PG sebagai tersangka. “Terhadap terlapor yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial PG, laki-laki umur 51 tahun,” jelas Irwandhy dalam jumpa pers di Mapolres Meetro Jaksel, Jumat (14/7).

Dijelaskan Irwandhy, awalnya korban dan Pierre Gruno bertemu di bar di hotel di Cilandak, Jaksel. Pada saat pertemuan itu, terjadi interaksi di antara keduanya. “Pada saat interaksi, ada gestur dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik sehingga memicu amarah dari tersangka,” katanya. PG kemudian mendorong korban hingga memukulnya. Akibat hal itu, korban terjatuh ke lantai. “Tindakan yang dilakukan tersangka pada saat itu mendorong korban dengan menggunakan tangan memukul wajah korban satu kali sehingga korban jatuh ke lantai,” katanya. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jaksel. Pada Kamis (13/7) kemarin, PG diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply