Bagi Susu di CFD, Dapat Teguran Dari Bawaslu

75 views
Mantratoto

Bawaslu Minta Heru Budi Tegas Soal Gibran Bagi Susu di CFD

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Bagi Susu di CFD. Bawaslu DKI Jakarta mengimbau kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tegas mengenai car free day (CFD) yang diketahui sudah dilarang untuk adanya kegiatan politik. Imbauan tersebut buntut adanya kegiatan dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang diketahui beberapa waktu lalu.

Bawaslu Jakpus dengan ini mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta bahwa CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik, apalagi untuk aktivitas berkampanye. Kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Selasa (5/12/2023).

Benny mengatakan larangan kegiatan politik di area car free day itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Benny mengungkapkan bahwa kegiatan dari Gibran yang membagikan susu kotak gratis itu pun tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Bawaslu.

Kegiatan Gibran yang bagi-bagi susu itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih sedang melakukan kajian dalam perkara itu. Ujarnya.

Selain Bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI juga akan menelusuri kegiatan Gibran di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Bawaslu DKI mengatakan kegiatan Gibran tersebut diduga ikut melibatkan anak-anak.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pria Tewas Ditembak Polisi Melawan Saat Ditangkap
Modus Seorang Polisi Perkosa Mahasiswi Lombok
Viral Aksi Sulap 2 Bule Gasak Rp 4 Juta di Minimarket</a

Bawaslu Jakarta Utara juga sedang melakukan kajian soal perkara tersebut. Ucap Benny.

Kajian yang dilakukan Bawaslu terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara itu mengacu pada Pasal 280 ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilu. Menurut Benny, pasal tersebut telah menegaskan larangan aktivitas kampanye yang ikut melibatkan anak-anak.

Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan, bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak dalam berkegiatan politik. Tuturnya.

Jika aktivitas kampanye dari Gibran itu terbukti ikut melibatkan anak-anak, maka tentu kita akan memberikan sanksi yang tegas. Sambungnya.

Sebelumnya, capres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diketahui ikut berolahraga dalam acara car free day di Jakarta Pusat. Gibran terlihat juga membagikan susu kepada warga sekitar.

Awalnya Gibran berjalan kaki dari kawasan Sarinah hingga Bundaran HI, pada hari Minggu (3/12). Gibran tampak juga ikut didampingi oleh sang istri Selvi Ananda. Sesampainya di Bundaran HI, Gibran terlihat Bagi Susu di CFD kepada anak-anak hingga masyarakat lainnya yang sedang berolahraga.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply