Begini Awal Kecurigaan Lyra Terhadap Lasty

1358 views
Mantratoto

Temukan Kejanggalan Pada Pihak Penyidik Inilah Awal Kecurigaan Lyra Terhadap Lasty

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Begini Awal Kecurigaan Lyra Terhadap Lasty

 

Indoharian – Lyra Virna mengatakan, bahwa dirinya sempat menjumpai kejanggalan saat proses pemeriksaan, Lyra Virna mengatakan jika penyidik berpihak kepada Lasty Annisa, Kecurigaan Lyra Terhadap Lasty yang tak hadir saat proses konfrontasi.

Pada saat ini Lyra Virna sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

“Bahwa benar pihak Polda sudah memanggil konfrontir pertama, dan pada saat konfrontir pertama ibu Lasty hadir didalam untuk menyelesaikan mediasisakan dengan sodari Lyra Virna,” kata tim kuasa hukum Lasty Annisa.

“Selanjutnya ada konfrontir kedua namun klien kami ngirim surat bahwa beliau tidak mau datang dan tidak mau damai itu aja,” sambung kuasa hukum Lasty Annisa.

Tim kuasa hukum lasty, Denny Lubis mengatakan untuk menjadikan seseorang jadi tersangka, proses konfrontir tidak diwajibkan, melainkan cukup dengan dua barang bukti.

“Jadi begini, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka tak perlu ada konfrontir itu tak wajib tapi bisa dilakukan, ini proses pidana yang harus diselesaikan secara pidana,” sambung Denny Lubis.

Denny menyebut agar Lyra Virna harus menghargai hukum yang sudah berjalan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral!! Video Prabowo Berkata Indonesia Bubar Menjadi Heboh
Heboh!!! KPK Menahan Walikota Malang Karena Ini
Heboh!!! Maksun Tagih Utang Pemerintah, Yang Dipinjamkan Ayahnya

 

“Dengan proses yang panjang akhirnya Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka karena itu kita harus hormati hukum sudah ditemukan tersangka silahkan anda fokus terhdap klien anda sebagai tersangka dan kami siap membantu penyidikan,” kata Denny.

Sebelumnya Lyra Virna ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Diketahui sebelumnya, Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty Annisa pemilik Ada Tour and Travel.

Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengiyakan kliennya sudah menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik.

Namun Kecurigaan Lyra Terhadap Lasty, yakin bahwa ada proses hukum yang menurutnya janggal, sehingga ia akan kembali melaporkan penyidik kasusnya.

Lyra Virna melalui kuasa hukumnya Razman mengatakan tak masalah ditetapkan sebagai tersangka.

“TSK itu biasa saja,” kata Razman.

Razman malah menantang untuk melihat siapa yang salah dalam kasus ini, tak peduli walaupun sudah jadi tersangka.

“Nanti di Pengadilan kita buktikan tidak bersalah,” tutupnya.

Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini berawal dari unggahan status di media sosial karena rasa tidak puas dengan agen travel umrah karena sudah membayar sejumlah uang.

Lyra Merasa tidak ada kepastian dari perusahan travel milik Lasty, padahal ia dan suaminya sepakat menggunakam jalur Ongkos Naik Haji (ONH). Begini Awal Kecurigaan Lyra Terhadap Lasty

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Kecurigaan Lyra Terhadap Lasty kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply