Seorang Kuli Bangunan Perkosa Gadis Pemilik Rumah Usai Diberikan Tumpangan
Indoharian – Seorang Kuli Bangunan Perkosa Gadis pemilik rumah, pria bernama Mahfud (49) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan
Tengah (Kalteng) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak temannya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku dengan tega melakukan
aksi bejatnya padahal telah diberikan tumpangan tempat tinggal.
“Betul (diperkosa), antara tersangka dan bapak korban merupakan teman, tersangka ini ikut dalam bekerja bangunan bersama dengan bapak
korban bekerja secara borongan bangunan serta disuruh tinggal di rumah bapaknya korban,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono
kepada wartawan, hari Selasa (14/11/2023).
Peristiwa Kuli Bangunan Perkosa Gadis pemilik rumah itu terjadi di Kecamatan Arut Selatan pada hari Senin (6/11) sekira pukul 14.30 WIB.
Saat itu ibu korban menitipkan korban kepada tersangka saat hendak pergi untuk membeli beras.
“Saat itu pelaku pulang lebih dulu dari bekerja, dan ibu korban hendak untuk pergi membeli beras jadi korban dititipkan kepada tersangka,”
terangnya. Lanjut Bayu, saat ditinggal itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mendekati korban. Pelaku menyuruh korban untuk berbaring
di lantai.
“Korban yang tidak menyadari bahwa tersangka akan memperkosanya, saat bertemu di luar kamar (ruang tamu) pelaku lalu menutup pintu dan
langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya. Saat melakukan aksi bejat perbuatannya, tak lama terdengar suara motor ibu korban.
Pelaku lalu cepat-cepat berlari menuju ke kamar mandi.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Ini Kata KPU Soal Settingan Pengundian Nomor Urut |
Viral! Melly Goeslaw Selingkuhan Polisi, Benarkah? |
PJ Bupati Sorong Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
“Pelaku lari ke kamar mandi, saat pintu dibuka ibu korban langsung terkejut karena melihat posisi anaknya yang terlentang dengan kaki
terbuka menghadap pintu,” ungkapnya.
Korban pun akhirnya langsung mengadukan apa yang dialaminya itu kepada ibunya. Karena tidak terima, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Tersangka akhirnya dilakukan penangkapan pada hari yang sama sekitar pada pukul 18.00 WIB di rumah korban,” bebernya.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban hanya satu kali. Itu karena ia sering sekali menonton
film porno.
“Motif tersangka karena sering menonton film porno di ponselnya, dan tersangka ini tidak bersama dengan istrinya. Istrinya berada di Jawa,”
tuturnya.
“Dia ke sini karena menghubungi ayah korban meminta kerjaan karena menganggur di Jawa dan ayah korban menyuruhnya untuk ke Kalimantan dan
disuruh tinggal di rumah bapak korban,” tambahnya.
Atas perbuatan Kuli Bangunan Perkosa Gadis pemilik rumah, Mahfud dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam hukuman selama 15 tahun penjara.
sumber : detik
Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru