PJ Bupati Sorong Ditangkap KPK Kasus Korupsi

86 views
Mantratoto

PJ Bupati Sorong Ditangkap KPK, Resmi Jadi Tersangka Dan Ditahan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

PJ Bupati Sorong Ditangkap KPK Kasus Korupsi

Indoharian – Yan Piet Mosso, PJ Bupati Sorong Ditangkap KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemberian suap tersebut pun diketahui dengan menggunakan kode ‘titipan’.

Kasus ini diawali ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Yan Piet di Hari Minggu (12/11). Kemudian sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK pun sudah menaikkan status perkara suap Pj Bupati Sorong ke BPK ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka. Kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (14/11/2023).

Enam tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster, yakni pihak pemberi suap dan penerima. Tersangka pemberi suap ada 3 orang yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan seorang Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).

Sementara itu, selain PJ Bupati Sorong Ditangkap , ada tiga tersangka lain yakni penerima suap adalah anggota BPK. Ketiga tersangka tersebut masing-masing yakni Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa (AH),  Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS) dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Firli mengatakan perbuatan suap para tersangka ini diawali ketika BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) mengenai belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 milik Pemda Sorong. Hasilnya, ditemui beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemda Sorong.

Dan di sekitar bulan Agustus 2023 terjalin komunikasi antara Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan seorang Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang merupakan anggota BPK.

Rangkaian komunikasi tersebut di antaranya adalah soal pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi niihil alias tidak ada. Jelas Firli.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bobby Belum Kembalikan KTA, Ini Menurut Boydo
Jokowi Bentuk Dinasti Politik, Begini Kata Jokowi
Viral! Foto Telanjang Tahanan, Sudah Mulai Terkuak

Firli menambahkan dalam penyerahan uang ini diberikan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah yakni di beberapa hotel yang ada di Sorong. Uang suap tersebut diberikan oleh Efer Segidifat dan Maniel Syatfle kepada Abu Hanifa dan David Patasaung yang mewakili BPK Provinsi Papua Barat atas nama Patrice Lumumba Sihombing (PLS).

Istilah yang digunakan dan disepakati kemudian dipahami dalam penyerahan uang tersebut adalah ‘titipan,’. Ungkap Firli.

Dan sebagai bukti permulaan yang diserahkan oleh YPM lewat ES dan MS kepada PLS, AH, dan DP berjumlah sekitar Rp 940 juta dan juga satu buah jam tangan merk Rolex. Sambung Firli.

Hasil penyidikan PJ Bupati Sorong Ditangkap KPK ini pun mengungkap bahwa penerimaan suap dari tiga anggota BPK di kasus ini hampir mencapai sebesar Rp 2 miliar. Jumlah itu pun disebutnya masih bisa bertambah.

Penerimaan PLS bersama dengan AH dan DP yang juga menjadi bukti permulaan awalnya berjumlah sekitar Rp 1,8 miliar. Ungkap Firli.

Sumber: Detik.com

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply