Bejat Pria Pengidap HIV/AIDS Paksa Bocah Oral Seks

115 views
Mantratoto

Bejat! Pria Pengidap HIV/AIDS Paksa Bocah Oral Seks

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Bejat betul ulah dari seorang pria di Pandeglang, Banten, inisial MY paksa bocah oral seks. Bahkan MY diketahui mengidap penyakit HIV/AIDS.

Unit PPA telah berhasil mengamankan pelaku berinisial MY yang sudah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yakni seks oral, terhadap anak-anak di bawah umur. Kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar di Mapolres Pandeglang, Senin (28/8/2023).

Akbar mengatakan MY ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa pelecehan seksual itu ke pihak kepolisian. Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik.

Akbar mengatakan tersangka MY ini diduga telah paksa bocah oral seks yang masih di bawah umur. Ia menambahkan polisi juga masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.

Untuk saat ini jumlah laporan yang telah kami terima ada tiga buah laporan, sementara ini masih dalam penyidikan dan masih tetap akan dikembangkan siapa tahu ada korban-korban yang lain. Katanya.

Akbar mengatakan status dari MY adalah seorang duda yang sudah bercerai dengan istrinya sekitar setahun yang lalu. Dan dalam menjalankan aksinya, dijelaskan oleh Akbar pelaku ini merayu korban dengan membelikan mereka jajanan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Banyak Dukungan Gibran Maju Jadi Cawapres
Viral! Bantuan Ditarik Anggota DPR, Apa Pnyebabnya?
Presiden Sepakbola Spanyol Mesum, Banyak di Hujat

Modus pelaku adalah merayu korban dengan cara menawarkan jajanan gratis kepada korban, setelah korban ini berhasil dirayu, kemudian pelaku dipaksa untuk melakukan aksinya. Ungkapnya.

Bahkan yang tidak disangka adalah pelaku ternyata terdeteksi mengidap HIV/AIDS yang terungkap setelah tim kesehatan memeriksa tersangka.

pelaku ini ternyata mengidap HIV/AIDS. Kata Akbar.

Namun Akbar mengatakan korban aksi cabul tersangka tidak tertular HIV. Dia mengatakan bahwa ketiga korban kini dalam kondisi sehat dan nantinya akan mendapat pendampingan.

Pelaku juga ditahan pisah dengan tahanan lainnya. Sambungnya.

Penyidik pun akan terus mendalami kasus ini dan akan diperiksa kejiwaannya.

Semua tes psikologi dan kejiwaan akan dilakukan dari pihak Kementerian Sosial. Ungkap Akbar.

Akibat perbuatannya paksa bocah oral seks tersangka pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang dan dijerat pasal UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Pasal yang akan kita terapkan kepada tersangka yakni UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Katanya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply