Seorang Pria Cabuli Adik Ipar Umur 14 Tahun Pakai Modus Ancam Sebar Video
Indoharian – Seorang Pria Cabuli Adik Ipar umur 14 tahun, pria bernama Firdaus (38) yang merupakan warga Desa Muara Semerah Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci diamankan oleh polisi. Ia ditangkap karena telah mencabuli hingga memperkosa adik iparnya berinisial T yang masih berusia 14 tahun.
“Iya, kami ada mengamankan seorang pelaku pencabulan. Hubungan dengan korban ini adalah adik iparnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, hari Selasa (26/9/2023).
Aksi Pria Cabuli Adik Ipar itu bahkan diketahui telah dilakukan sebanyak 4 kali hingga berujung dilaporkan ke pihak kepolisian. Aksi pertama dilakukan pada tanggal 13 November 2022. Saat beraksi, pelaku mengancam korban yang diketahui masih pelajar SMP itu untuk mau menuruti nafsu bejatnya.
Edi menjelaskan bahwa pada kejadian pertama itu, korban yang baru saja pulang sekolah. Lalu pelaku membujuk dan mengancam korban. Selanjutnya, di rumah korban itu, pelaku meraba-raba bagian tubuh korban.
“Perbuatan tersebut direkam oleh pelaku dengan menggunakan HP-nya tanpa diketahui oleh korban anak,” terangnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
TikTok Shop Dilarang Jualan Arahan Dari Presiden |
Kaesang ditunjuk jadi Ketum Gantikan Giring? |
Anak Sekolah Dilatih Perang, Di Rusia Ini Faktanya |
Untuk melakukan perbuatan selanjutnya, kata Edi, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban yang tidak mau untuk menuruti keinginannya. Aksi pencabulan kedua terjadi pada tanggal 19 Mei 2023, pelaku kembali mencabuli korban dengan ancaman video tersebut.
Selanjutnya aksi ketiga dan keempat pada bulan Juni dan Juli 2023, pelaku bahkan lebih nekat lagi. Pelaku memperkosa korban di area Kebun Teh Kayu Aro, Kerinci. “Saat itu orang tua korban lagi pergi ke ladang dan korban baru saja pulang sekolah,” ungkapnya.
Perbuatan bejat itu diketahui usai korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima anaknya telah diperlakukan seperti itu, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci.
“Pada hari Minggu (24/9), pelaku kami amankan, karena sudah cukup dua alat bukti. Kami lakukan penahanan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Pria Cabuli Adik Ipar akan dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
sumber : detik
Berita Dunia Tehttps://indoharian.comrbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru