Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Begini Tanggapan Jokowi
Indoharian – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut buka suara soal penangkapan dari mantan Menteri Pertanian Penangkapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK semalam. Jokowi pun mengatakan bahwa oleh KPK itu karena harus ikuti proses hukum yang berlaku.
Kita harus menghormati proses hukum yang berlaku baik itu di KPK, Kepolisian, ataupun Kejaksaan. Kata Presiden Jokowi usai melakukan penen raya di Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, Jumat (13/10/2024).
Jokowi mengatakan bahwa itu adalah bagian dari proses hukum, dan maka harus dijalani. Itu adalah salah satu proses hukum yang memang harus dijalani. Ujarnya.
Diketahui, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap KPK saaat berada di kediamannya di sebuah apartemen kawasan Jaksel semalam.
SYL sejatinya dipanggil pihak KPK hari Jumat (13/10/2023) untuk diperiksa terkait kasus korupsi yang terjadi di Kementan. Namun Penangkapan Syahrul Yasin Limpo di hari Kamis (13/10) tadi malam oleh KPK karena ada alasannya yakni adanya dugaan melarikan diri dan menghilangkan bukti.
Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka SYL, ada beberapa alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran akan melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar dari tim penyidik KPK kemudian akhrinya melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK. Kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Viral! Mobil Dinas Berstiker Ganjar Tidak Melanggar</span |
Maling Bermodus Survei Kompor Di Dibekuk Polisi</span |
Jessica Wongso Ajukan PK,Terkait Bukti Baru</span |
Ali menuturkan saat pihaknya melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka, KPK tentu memiliki dasar hukum yang kuat. KPK kata Ali, sebelum Penangkapan Syahrul Yasin Limpo, pihaknya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, namun yang bersangkutan disebut tidak dapat hadir.
Jadi tentu ketika kami dalam melakukan upaya paksa baik itu penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lainnya pasti kami memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang juga mengikuti perkembangan dari tersangka, sekalipun kami sudah memanggilnya kemarin. Artinya kami pun telah memberikan ruang, waktu, untuk tersangka hadir di gedung KPK, akan tetapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami sangat menghargai itu. Ujarnya.
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru