Jessica Wongso Ajukan PK,Terkait Bukti Baru

82 views
Mantratoto

Rencana Jessica Wongso Ajukan PK Karena Ada Bukti Baru!

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

 

Indoharian – Pengacara Jessica Wongso ajukan PK, Otto Hasibuan, mengaku bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian dari Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida. Otto mengaku  karena pihaknya memiliki novum atau bukti baru terkait kasus tersebut.

PK ini sedang kita persiapkan. Soal waktunya, nanti ketika saat yang tepat. Kata Otto, Kamis (12/10/2023).

Namun Otto masih belum merinci kapan PK tersebut akan diajukan kepada pihak Mahkamah Agung. Namun ia mengaku sudah ada novum baru.

Ada. Kata Otto soal novum baru.

Sementara itu dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya siap dalam menghadapi rencana Jessica Wongso ajukan PK dari kuasa hukumnya.

Sangat siap, kita siap dalam menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan oleh teman-teman jaksa penuntut umum dalam persidangan. Apalagi ini kan sudah terbuka untuk publik. Memang novum apa lagi sih yang mau dicari. Kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (12/10/2023).

Ketut menyebut perkara Jessica Wongso ini sejatinya sudah selesai karena telah diadili sebanyak 5 kali dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, bahkan hingga PK sebanyak 2 kali. Ketut mengatakan dalam sebuah proses sidang di Pengadilan Negeri hingga PK, hakim pun tidak ada yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam kasus tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Seorang Siswa Wajahnya Dibacok OTK Di Klaten</span
Kaesang mengatakan PSI Tidak Akan Jomlo Pilpres Ini</span
Sebanyak 2 Wanita Diperkosa Pria Yang Baru Dikenal</span

Selain itu, dalam hasil sidang tersebut, proses hukum sebelumnya juga sudah melibatkan beberapa ahli dalam proses rekonstruksi.

Hakim yang mengadili pun tidak ada satu pun hakim yang menyatakan dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian sidang tersebut sudah sempurna. Clear kan. Ujarnya.

Satu, hakim tidak ada yang dissenting opinion. Kedua, apa yang menjadi alat bukti yang dinilai pada saat persidangan itu sudah terang benderang. Saya pikir di sini tidak mau bicara mengenai substansial ya. Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu kan ada, ya kalau bapak ibu sekalian mau membaca secara utuh, itu sudah ada semua. Rekonstruksi aja ahlinya dihadirkan beberapa, ada rekonstruksi digital, ada juga rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan hingga bagaimana terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna. Katanya.

Meski demikian, Ketut melanjutkan bahwa pihak jaksa penuntut umum sudah siap hadapi rencana Jessica Wongso ajukan PK. Dia pun meminta agar masyarakat berhati-hati jangan sampai terpengaruh opini publik.

Ini yang perlu kita waspadai juga kepada teman-teman masyarakat, di desa terutama, jangan sampai istilahnya jadi terbelah. Ini kan sudah terbelah, sebagian besar ada yang mendukung ada juga yang nggak. Ini harus hati-hati. Katanya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply