Seorang Kurir Perkosa Gadis ABG Di Bawah Umur Di Tangerang Berujung Ditangkap Polisi
Indoharian – Seorang Kurir Perkosa Gadis ABG di bawah umur, pria berinisial, M alias Kim (32) yang merupakan warga Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang. Ia ditangkap setelah diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Korbannya adalah anak perempuan berusia 13 tahun pelajar SMP,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, hari Minggu (8/10/2023).
Arief mengatakan peristiwa Kurir Perkosa Gadis ABG di bawah umur yang tak terpuji itu dilakukan oleh tersangka dimulai pada hari Kamis (28/9) lalu. Arief mengungkapkan pelaku memperkosa korban sebanyak lima belas kali.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah sebanyak lima belas kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda,” ungkapnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Viral Tidak Bisa Usung Capres Untuk Parpol Baru |
Mahasiswi Diperkosa-Dirampok Tetangga</span |
Mucikari Jual 8 ABG Video-Dijual Ke Situs Porno</span |
Arief mengatakan pertemuan tersangka dengan korban diawali pada saat tersangka mengantarkan barang yang dipesan oleh korban melalui online. Arief mengatakan tersangka saat itu bekerja sebagai seorang kurir.
Arief menjelaskan tersangka melakukan bujuk rayu agar korban mau untuk mengikuti keinginannya. Tak hanya itu, Arief mengatakan tersangka juga mengancam korban jika menceritakan perbuatan bejad tersangka. “Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal perkosaan kepada siapa pun,” katanya.
Arief mengatakan pihak keluarga yang merasa curiga terhadap perilaku korban yang sering mengurung diri di dalam kamar. Setelah menanyakan keadaan korban, kemudian korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka.
“Setelah didesak, korban akhirnya pun menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang,” katanya.
Berdasarkan dari hasil laporan keluarga, kemudian tersangka berhasil ditangkap. Arief mengatakan tersangka terancam pidana penjara 15 tahun.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Kurir Perkosa Gadis ABG di bawah umur dijerat dengan pasal 81 undang-undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru