Tak Terima Kekalahan Prabowo, BPN Curangi Jokowi.

809 views
Mantratoto

BPN Curangi Jokowi Dan Meminta Didiskualifikasi Jokowi Atau Setidaknya Pemilu Ulang

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, BPN Cari Bukti Curang, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoHarian – Tak Terima Kekalahan Prabowo, BPN Curangi Jokowi.

 

Indoharian – Kuasa hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjaga asas pemilu, yaitu langsung bebas rahasia (luber), jujur dan adil. BPN curangi Jokowi ini jelang pembacaan putusan hasil sengketa pilpres pada tanggal 27 Juni.

“Asas pemilu luber jujur dan adil. Jadi yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD,” ujar salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana pada Media Center Prabowo Sandiaga, Jakarta, Selasa (25/6).

Oleh sebab itu BPN curangi Jokowi, dia mengatakan, putusan MK tentang sengketa Pemilu 2019 diharapkan bisa mengabulkan apa saja yang menjadi gugatannya.

“Ini paling tidak (Mahkamah Konstitusi) diskualifikasi (pasangan Jokowi-Ma”ruf) atau paling tidak pemungutan suara ulang (PSU),” ujar Denny.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Prabowo Tak Hadiri Pembacaan Putusan MK, Prabowo Akui Kalah
BW Sindir Mahfud: Tak Bisa Beri Solusi, Dasar Ahli Palsu
Hasil Putuskan Sengketa Pilpres, KPU: Kami Siap Pemilu Ulang

Menurut dia, sepanjang persidangan gugatan Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU), nampak jelas sudah ada dua pendekatan hukum yang berbeda yang digunakan oleh masing-masing pihak.

Di kubu pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf juga telah menggunakan pendekatan hukum kontekstual, konservatif dan memaksa MK tunduk pada UU.

“Kuasa hukum 01 melakukan pendekatan tekstual, konservatif dan memilih MK tunduk pada UU, MK hanya menghitung perselisihan hasil suara tersebut. Sebab itu masalah perbaikan permohonan di soal. Masalah pembuktian juga dipertanyakan, kita diminta perlindungan saksi juga dipersoalkan,” katanya.

Padahal, tambah dia, MK sendiri sejak awal pembukaan sidang dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya hanya tunduk dengan UUD dan tidak dapat diintervensi.

Sebelum BPN curangi Jokowi, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandi akan dilakukan pada hari Kamis, 27 Juni 2019. MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang telah ditentukan dalam Peraturan MK.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate BPN Curangi Jokowi Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply