BREAKING NEWS! Koruptor Harun Masiku Meninggal Dunia

497 views
Mantratoto

KPK Belum Mendapatkan Bukti Kuat Bahwa Buronan Koruptor Harun Masiku Meninggal Dunia

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Harun Masiku Meninggal Dunia

INDOHARIAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menemukan bukti kuat bahwa buronan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku Meninggal Dunia.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahwa ada dugaan Harun Masiku Meninggal Dunia.

“Sampai saat ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan (Harun Masiku),” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Ali menegaskan, KPK adalah sebagai penegak hukum tak bisa menyampaikan seseorang dinyatakan meninggal dunia, bila tidak terbukti seperti dokumen kematian.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kesedihan keluarga pilot
Kotak Hitam SJ 182
nelayan saksi Sriwijaya

“Harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia,” tegas Ali

Ali mengklaim pihaknya akan terus-menerus berupaya melakukan pengejaran terhadap Harun. Maupun, ada sejumlah DPO KPK yang masih tercatat untuk dilakukan penangkapan.

“Untuk itu KPK akan tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang sudah ditetapkan semenjak tahun 2017 maupun 2020,” tutup Ali

Dalam kasus ini Harun dijerat dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI. Harun juga sudah terbukti menyuap mantan Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun menyuap Wahyu melalui perantara dua orang kader PDI Perjuangan. Mereka yakni, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga tersangka Wahyu, Saeful dan Agustiani sudah diadili di persidangan. Sementara Harun Masiku lepas dari tangkapan KPK, hingga kini pun masih dinyatakan buron sejak tahun 2019 lalu.

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan, Harun Masiku Meninggal Dunia.

Sumber : Suara

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Harun Masiku Meninggal Dunia Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply