Megawati Digugat Kader Karena Sudah Melanggar Aturan Partai

Indoharian – Breaking News! Megawati Digugat Kader? Ini Penyebabnya
INDOHARIAN.COM – Kader Partai PDIP, Megawati digugat kader ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dirinya menggugat hasil dari Konferensi Daerah V PDIP yang dibuat pada bulan Agustus 2019 kemarin yang dinilainya sudah melanggar aturan.
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN-BNA.
Imran Mahfudi sangat keberatan dengan langkah seorang Megawati yang menunjuk Muslahuddin Daud sebagai ketua dari DPD PDIP Aceh. Padahal, penunjukan ketua dari DPD seharusnya dilakukan dengan musyawarah dari para kader PDIP Aceh, bukan oleh DPP.
“Namun yang terjadi, DPP partai langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda. Ini adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar partai,” ucap seorang Imran Mahfudi waktu dikonfirmasi, pada hari Rabu (12/2/2020).
Imran sangat yakin DPP PDIP sudah mengambil alih dari kewenangan yang dipunyai forum Konferda untuk menentukan dari ketua DPD PDIP Aceh. Imran itu sendiri adalah mantan dari calon ketua DPD PDIP Aceh pesaing Muslahuddin Daud yang dipilih DPPP.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Drajad Kritik Keuangan Parpol |
Hasto resmi tahanan KPK |
FPI Tegaskan BPIB Dibubarkan |
Imran juga menyebutkan kalau Ketua DPD PDIP Aceh yang dipilih dari DPP, yaitu bernama Muslahuddin Daud, hanya diusulkan oleh satu DPC saja. Namun DPP tetap memilih yang bersangkutan sebagai ketua dari DPD.
Akibat dugaan pelanggaran kepada anggaran dasar partai tersebut, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda menjadi sangat tidak sah. Seluruh tindakan mewakili partai, ucap seorang Imran, juga menjadi tidak sah termasuk ketika DPD PDIP Aceh menghadiri Kongres V PDIP di Bali Agustus 2019 kemarin.
Disebabkan ada peserta kongres yang sangat tidak sah, berakibat pada tidak sahnya pelaksanaan Kongres V PDI Perjuangan. Diketahui lagi, dalam Kongres PDIP di Bali tersebut, Megawati digugat kader tersebut kembali menjadi Ketua Umum.
“Di dalam petitum gugatan disamping meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh, juga meminta agar dinyatakan tidak sah Kongres V PDIP,” ucap dirinya.
Imran sangat menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan kepada pengadilan negeri, pihak dirinya sudah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Partai pada tanggal tanggal 8 Agustus 2019.
Namun, sampai dengan saat sekarang ini Mahkamah Partai belum juga mengadili permohonan itu. Sesuai ketentuan UU Partai Politik, ucap seorang Imran, Mahkamah Partai wajib mengadili dalam jangka waktu enam puluh hari.
Megawati digugat kader “Saya lebih senang apabila menempuh upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai, namun karena Mahkamah Partai pun tidak tunduk pada ketentuan UU, tidak ada pilihan bagi saya selain membawa persoalan ini ke Pengadilan,” ucapnya.
Sumber: CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Megawati digugat kader news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com