Dokter Cantik Pembakar Bengkel Milik Kekasih Divonis 8 Tahun Penjara

220 views
Mantratoto

Dokter Cantik Pembakar Bengkel Milik Kekasih Akhirnya Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Dokter Cantik Pembakar Bengkel Milik Kekasih Akhirnya Divonis 8 Tahun Penjara

IndoHarian – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang alhirnya memvonis dokter Merry Anastasia delapan tahun penjara. Dokter cantik pembakar bengkel milik kekasihnya tesebut terbukti bersalah dengan sengaja membakar bengkel hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Menyatakan bahwa terdakwa dokter Merry Anastasia tersebut di atas telah terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan adanya bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” tulis keterangan vonis yang dikutip dari situs resmi PN Tangerang.

Vonis pengadilan terhadap dokter Merry dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada hari Senin kemarin. Dalam sidang ini juga ditetapkan hukuman penjara dari dokter Merry yang telah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Dihubungi terpisah oleh Detik.com, Humas PN Tangerang, Arif juga mengatakan bahwa Jaksa keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh Hakim. Dan kemudian jaksa memutuskan untuk mengajukan banding.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Harga Anjlok Motor Listrik Bekas Bisa Sampai 40%
Penjelasan Baim wong Terkait Patenkan Merek Citayem Fashion Week
PT KAI : Kenaikan Jumlah Penumpang KRL Lantaran Adanya Citayem Fashion Week

Sebelumnya, pihak Jaksa menuntut dokter cantik pembakar bengkel milik kekasihnya dituntut dengan hukuman selama 12 tahun penjara terkait kasus kebakaran bengkel di Cibodas, Tangerang, yang telah menewaskan 3 orang. Dokter Merry sendiri didakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya Dokter Merry memang didakwa melakukan upaya pembunuhan berencana
dengan membakar sebuah bengkel di Tangerang, Banten, hingga menewaskan 3 orang. MA yang memang telah didakwa melakukan sebuah upaya pembunuhan berencana hingga pembakaran yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia.

Terdakwa MA menjalani sidang secara virtual dikarenakan tengah hamil. Mery pun menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini dari ruang Lapas Wanita Tangerang. Sidang ini kemarin dipimpin sendiri ketua majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus.

Dalam kasus ini, dokter cantik tersebut terancam hukuman hingga 20 tahun penjara bahkan hukuman mati. Merry diduga merasa sakit hati hingga nekat membakar bengkel milik kekasihnya lantaran tidak mendapatkan restu dari calon mertua serta dalam keadaan berbadan dua di luar nikah dengan kekasihnya.

Merry sendiri diketahui merupakan kekasih Leon pemilik bengkel, yang turut menjadi korban meninggal tragedi kebakaran maut tersebut. Leon sendiri dilaporkan tewas karena keracunan asap bersama kedua orang tuanya yang bernama Edi (63) dan Lilis (54). Dan akhirnya dokter cantik pembakar bengkel kekasinya tersebut harus menanggung akibatnya.

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply