Duh! Tembakau Disamakan Dengan Narkotika

141 views
Mantratoto

Menurut RUU Kesehatan Tembakau Disamakan Dengan Narkotika

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Gaduh RUU Kesehatan Omnibus Law baru yang dianggap merugikan industri dan para petani tembakau. Protes tersebut diawali dari pengakuan kelompok Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang merasa mereka tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Kesehatan baru yang menyebut bahwa Tembakau Disamakan Dengan Narkotika.

Hananto Wibisiono yang menjabat sebagai Sekjen AMTI mengklaim bahwa pasal 154 soal zat adiktif tembakau yang disebut sejajar dengan jenis narkotika dan psikotropika. Padahal, menurutnya, tembakau adalah komoditas strategis nasional yang merupakan produk legal yang disebut sangat berkontribusi besar dalam perekonomian negara.

Tembakau, dan produk lainnya, aktivitas dari para pekerjanya, semuanya adalah hal yang legal. Tembakau juga telah berkontribusi sangat nyata terhadap pembangunan negeri ini namun dalam RUU Kesehatan yang baru ini justru diperlakukan seperti layaknya narkoba. Ini adalah sebuah ketidakadilan dan juga diskriminasi. Harapan kami adalah agar para wakil rakyat ini dapat membantu untuk mengawal RUU Kesehatan. Tegas Hananto, Kamis (13/4).

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril pun buka suara mengenai Tembakau Disamakan Dengan Narkotika ini. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak lantas akan menyamakan perlakuan zat dari tembakau dan juga produk alkohol ini dengan jenis narkotika ataupun psikotropika. Maksud dari pengelompokan jenis tersebut hanya dikaitkan saja dengan zat adiktif yang disebut memiliki unsur ketergantungan jika dikonsumsi oleh manusia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Selebgram Kiaraakitty Jalan di Korea Hanya Pakai Bra
Viral Bule Telanjang di Pohon Keramat Bali
Megawati Gelar Rapat Tertutup Dengan Kader PDIP

Pengelompokan ini bukan berarti bahwa tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan jenis narkotika, di mana kedua unsur tersebut telah ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya. Terang Mohammad Syahril, Jumat (14/4/2023).

Narkotika dan psikotropika sudah diatur dalam sebuah Undang-Undang khusus. Sedangkan untuk produk tembakau dan alkohol tersebut tidak akan dimasukkan ke dalam penggolongan jenis narkotika dan psikotropika karena sudah berbeda undang-undangnya. Lanjut dia.

Syahril juga membantah kemungkinan akan adanya pelarangan dan hukum pidana terkait tembakau serta alkohol yang disamakan dengan ganja ataupun lainnya. Pengelompokan tembakau dan alkohol sebagai sebuah zat adiktif disebutnya juga telah ada dalam UU Kesehatan yang saat ini tengah berlaku, sehingga tidak benar jika Tembakau Disamakan Dengan Narkotika melalui RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply