Ekspor Minyak Goreng Dilarang Jokowi Imbas Korupsi

321 views
Mantratoto

Ekspor Minyak Goreng Dilarang Jokowi Imbas Korupsi Mulai 28 April

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Ekspor Minyak Goreng Dilarang Jokowi Imbas Korupsi Mulai 28 April

Indoharian – Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan sebuah kebijakan baru untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri. Kali ini ekspor minyak goreng dilarang oleh Jokowi termasuk bahan baku dan minyak sawit. Kebijakan tersebut diambil demi memenuhi kebutuhan minyak goreng di Indonesia.

Keputusan pelarangan ekspor minyak goreng ini resmi akan dimulai pada hari Kamis (28/4/2022) mendatang. “Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat kita, utamanya hal-hal yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri apalagi menjelang hari raya nanti.”

Lebih lanjut, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah memastikan akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan ekspor minyak goreng dilarang. Dikarenakan jika kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan bagus, maka ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dengan harga terjangkau dipastikan akan terjamin.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ardi Bakrie dan Istrinya Nia Ramadhani Bebas Dari Rehabilitasi Narkoba
Bocil Di Bunton Korban Tabrak Lari, Tercampak Hingga 10 Meter
Waspada! Penemuan Produk Ilegal Di Minimarket Tangerang

“Saya juga pastinya akan terus memantau perkembangan dan tentu saja pastinya akan tetap mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini nantinya agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri kedepannya akan melimpah dan tentu saja dengan harga yang terjangkau untuk para rakyat,” ungkap Jokowi.

Diketahui sebelumnya, pihak dari Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng di Indonesia.

Keempat tersangka tersebut yang diketahui adalah Dirjen Menteri Perdagangan yakni Indrasari Wisnu Wardhana, Lalu seorang Manajer dari Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA, manajer dari PT Musim Mas, Togar Sitanggang serta Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Dalam kasus ini, Indrasari yang berperan menerbitkan persetujuan ekspor minyak goreng terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan juga PT Musim Mas.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang secara intens berkomunikasi dengan Indrasari yang bergerak untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dari pemerintah tersebut, padahal perusahaan mereka tak memenuhi syarat untuk melakukan ekspor. Akibat Kasus ini Jokowi pun bertindak dan akhirnya mengeluarkan keputusan ekspor minyak goreng dilarang mulai 28 April hingga waktu yang belum ditentukan.

Sumber : Tribunnews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply