Yosi Project Pop Cuma Bikin Jingle Untuk DNA Pro Saja Tidak Ikut Kegiatan Usahanya

332 views
Mantratoto

Yosi Project Pop Bersedia Untuk Kembalikan Honor Rp115 Juta Atas Pembuatan Jingle Untuk DNA Pro

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Yosi Project Pop Bersedia Kembalikan Honor atas pembuatan Jingle untuk DNA Pro

Indoharian – Karena Membuat jingle untuk DNA Pro Personel Band Project Pop Herman Josis Mokalu (Yosi Project Pop) menyatakan siap untuk menyerahkan uang pembayaran atas pembuatan jingle tersebut kepada tim penyidik. “Saya menyatakan siap untuk membantu penyidikan dan apa pun untuk menjadi bukti. Saya siap untuk menyerahkannya,” kata Yosi di Bareskrim Polri, Jakarta, hari Jumat (22/4/2022).

Ketika yang membuat jingle untuk DNA Pro, manajemennya telah menerima bayaran sejumlah Rp115 juta. Akan tetapi, Yosi pun menegaskan bahwa nominal tersebut bukanlah angka bersih dari total yang diterima oleh Yosi.
Pembayaran dari DNA Pro dari pihaknya telah dibayarkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan jingle tersebut, seperti pihak studio dan music arranger. Apalagi, yang sudah 8 bulan berlalu. “Ini merupakan bentuk iktikad baik saya untuk mendukung penyidikan tersebut,” ucapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ardi Bakrie dan Istrinya Nia Ramadhani Bebas Dari Rehabilitasi Narkoba
Bocil Di Bunton Korban Tabrak Lari, Tercampak Hingga 10 Meter
Waspada! Penemuan Produk Ilegal Di Minimarket Tangerang

Dalam kesempatan tersebut, Yosi juga menegaskan bahwa keterlibatannya secara terbatas hanya pada pembuatan jingle dan mengisi acara saja. Hanya berada di ranah profesional yang sebagai seorang pemusik. “Saya di awal bulan Agustus 2021 diminta oleh perwakilan dari DNA Pro untuk membuatkan mereka sebuah jingle lagu. Mungkin karena mereka mengetahui bahwa saya sering membuatkan lagu untuk orang lain selain membuatkan lagu untuk Project Pop,” kata dia.

Penyanyi Herman Josis Mokalu alias Yosi Project Pop bersedia untuk mengembalikan uang yang diberikan oleh pihak DNA Pro Akademi kepada penyidik Bareskrim Polri. Sebab, uang itu hanyalah merupakan honor untuk pembuatan jingle untuk DNA Pro yang senilai Rp115 juta. “Saya siap menyerahkan bukti yang dibutuhkan ya, mungkin kategori yang teman-teman definisikan yang lain. Apapun itu, mau kwitansi,” kata Yosi di Gedung Bareskrim pada hari Jumat, 22 April 2022. Rencananya, kata Yosi, uang honor dari DNA Pro itu akan diserahkan langsung kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pekan depan. Menurut dia karena hal tersebut sebagai upaya untuk mendukung penyidik sekaligus untuk bisa membantu para korban investasi bodong DNA Pro. “Saya mengerti karena sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu bisa untuk mendukung dan bersimpati kepada korban. Ini bentuk itikad baik saya untuk mendukung penyidikan tersebut, sekaligus siapa tau bisa untuk membantu yang lain yang menjadi korban,” ujarnya.

Hanya Bikin Jingle untuk DNA Pro
Yosi mengatakan bahwa di awal bulan Agustus 2021 belum adanya informasi yang menyatakan bahwa DNA Pro merupakan sebuah perusahaan yang ilegal atau yang tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan. Ia yang baru mengetahui bahwa DNA Pro merupakan perusahaan yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan.
“Jadi, keterlibatan saya di sini hanya secara profesional saja. Untuk membuat lagu dengan DNA Pro, tidak dalam kegiatan lain dalam usahanya,” ucap Yosi. DNA Pro merupakan salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh Pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat (28/1).

Sumber : liputan6

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply