Fakta Baru Pembunuhan Yosua, Ternyata Ini Biangnya

130 views
Mantratoto

Fakta Baru Pembunuhan Yosua, Ternyata Putri Candrawathi Biang Keroknya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Fakta baru kini terungkap lagi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Fakta Baru Pembunuhan Yosua ini terungkap dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo dkk, dan Putri Candrawathi ternyata yang menjadi pemicu di balik kasus pembunuhan ini.

Dalam persidangan putusan banding yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Duduk sebagai ketua majelis Hakim yakni Ewit Soetriadi berserta dengan hakim anggota yakni, H Mulyanto, Tony Pribadi, Abdul Fattah, dan Singgih Budi Prakoso.

Awalnya, majelis hakim membacakan keputusan sidang banding yang Kembali menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan sebelumnya. Dan Putri pun tetap akan dihukum dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Fakta Baru Pembunuhan Yosua dalam sidang banding tersebut, Majelis Hakim kembali menegaskan bahwa Putri tidak berusaha untuk mencegah perbuatan suaminya, Ferdy Sambo. Hakim menyatakan bahwa Putri juga tidak mengingatkan Sambo agar tidak melakukan perbuatan keji terhadap Brigadir Yosua.

Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa menjadi pemicu terjadinya perkara pembunuhan ini, pembanding dari Terdakwa yang tidak berusaha mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan agar jangan melakukan perbuatan keji terhadap Brigadir Yosua. Ujar hakim Ewit.

Bahkan pembanding dari terdakwa dengan menyatakan atas suruhan Ferdy Sambo, malahan membuat sebuah laporan palsu tentang terjadinya pelecehan terhadap dirinya di Jaksel setelah terbunuhnya Brigadir Yosua. Ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Ini Kata PPP Soal Duet Ganjar Dan Sandi
Heboh Gisel Dan Wijin Mesra Kembali di Maldives

Untuk diketahui, Fakta Baru Pembunuhan Yosua ini semakin menguatkan bukti bahwa Putri Chandrawati menyerahkan memori banding dan menyatakan dirinya keberatan dengan vonis dari majelis hakim tingkat pertama di PN Jakarta Selatan. Putri juga keberatan karena tidak ada hal yang meringankan dalam putusan vonis dari majelis hakim tingkat pertama yakni hukuman selama 20 tahun penjara.

Menimbang bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa terkait majelis hakim yang telah memutus dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan hukum penuntut umum sebelumnya, serta tidak adanya hal-hal yang disebut meringankan putusan dari majelis hakim, di samping itu para majelis hakim telah memperoleh alat bukti secara sah bahwa terdakwa melawan hukum. Juga salah dalam mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi vonis dengan hukuman yang melebih tuntutan dari jaksa penuntut umum. Kata hakim Ewit.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply