Firza Tersangka Percakapan Pornografi, Dan Rizieq Berstatus?

1871 views
Mantratoto

Firza Tersangka Percakapan Pornografi, Rizieq Sebagai Saksi

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Firza Tersangka Percakapan Pornografi, Rizieq Sebagai Saksi

 

IndoHarian – Status Rizieq Shihab selaku pimpinan Front Pembela Islam dalam dugaan kasus percakapan pornografi masih sebagai saksi.

Dan sedangkan Firza Husein selaku Ketua Solidaritas Sahabat Cendana sudah ditetapkan sebagai tersangka percakapan pornografi yang melalui aplikasi komunikasi, WhatsApp. Firza mengirimkan gambar tanpa berpakaian, diduga kepada pimpinan Front Pembela Islam.

Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar mengatakan, status Rizieq Shihab masih sebagai saksi.

“Belum, Rizieq Shihab masih saksi. Sementara baru 1 ini ya (Firza Husein),” tutur Argo di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Semanggi, Jaksel, pada hari Selasa (16/5/2017).

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mudzakir Sebut Habib Rizieq Di Diskriminasi Polisi Benarkah??
BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Menjadi Buronan!!!
Adanya Teror Penembakan, Keluarga Besar Habib Rizieq Berlindung di Mekkah

 

Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih belum memiliki dua alat bukti yang cukup utk membuat status tersangka Rizieq Shihab.

“Yg terpenting sudah ada dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, kita masih belum mendapatkan. Kita tunggu saja nanti,” tutur Argo.

Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka atas kasus percakapan pornografi, setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli sampai sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dua alat bukti yg sudah cukup. Ada laporan polisi, keterangan seorang saksi, barang bukti, dan keterangan ahli,” tutur Argo.

Polisi sudah meminta keterangan dari saksi ahli pidana, ahli telematika. Polisi juga telah meminta keterangan dari seorang saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri. Dan hasilnya, foto perempuan yang tidak menggunakan busana tersebut dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan rekayasa ataupun palsu.

Dalam kasus ini Firza Husein dijerat Pasal empat ayat satu juncto pasal 29 dan atau pasal enam juncto pasal 32 dan atau pasal delapan juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang hal Pornografi.

“Ancaman di atas lima tahun,” tutur Argo. “Kita memeriksa berkaitan dgn kasus percakapan pornografi, kaitannya dgn membuat suatu ketelanjangan,” sambung Argo.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif percakapan pornografi Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply