Informan Polisi Irjen Teddy Tersangka Kasus Narkoba

164 views
Mantratoto

Tersangka Kasus Narkoba Linda Pujiastuti Yang Kenal Dengan Irjen Teddy Minahasa Di Tempat Pijat Hotel Classic

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Informan Polisi Irjen Teddy Tersangka Kasus Narkoba

Indoharian – Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita yang menceritakan awal mula perkenalannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu. Linda, yang duduk di persidangan sebagai saksi di sidang kasus sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, mengaku pernah bekerja sebagai GRO di tempat pijat yang berada di dalam sebuah hotel.

“Profesi pekerjaannya apa saudara?” tanya Hakim Ketua dalam perkara sabu Irjen Teddy Minahasa yang bernama Jon Sarmanan, kepada Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), hari Senin (27/2/2023). Linda mengaku dirinya adalah informan polisi, terkait masalah narkoba. Linda menuturkan bahwa dirinya memberikan informasi kepada polisi jika ada transaksi narkoba dari luar negeri masuk ke dalam Indonesia.

“Saya banyak sekali membantu polisi, sebagai agent, informan. Kalau ada barang narkoba mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri,” jawab Linda. Hakim pun lanjut bertanya mengenai latar belakang Tersangka Kasus Narkoba Linda Pujiastuti hingga bisa menjadi informan polisi. Linda pun membeberkan pekerjaannya di masa lalu.

“Latar belakang saya, saya pernah bekerja di Hotel Classic. Saya kenal dengan terdakwa (Irjen Teddy Minahasa) tahun 2013, saya sebagai GRO (guest relation officer). GRO itu kalau misalkan ada tamu yang mau memesan massage, itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang,” beber Linda.

Hakim lalu bertanya kepada Linda mengenai hubungan pekerjaannya sebagai GRO tempat pijat di Hotel Classic dengan Irjen Teddy Minahasa. Linda mengatakan saat itu dirinya tidak punya hubungan pekerjaan dengan Irjen Teddy Minahasa. “Tidak ada (hubungan bisnis atau pekerjaan). Jadi saya kenal tahun 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi lagi. Saya komunikasi lagi tahun 2019,” ungkap Linda.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Singgung Strategi PAN Dekati Ganjar
Wanita Potong Penis Pacar DiSibolga, Karena Ini
Anies Bawa Slogan Jakarta Dalam Sambutan di Acara PKS

Dalam kasus tersebut, Teddy Minahasa didakwa telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama dengan tiga orang lainnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, hari Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud tersebut adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Tersangka Kasus Narkoba Teddy didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply