Hari Ini Sidang Vonis Bupati Langkat

257 views
Mantratoto

Sidang Vonis Bupati Langkat Terkait Kasus Suap

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Hari Ini Sidang Vonis Bupati Langkat

IndoHarian – Sidang Vonis Bupati Langkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi daerah Jakarta Pusat mengagendakan sebuah sidang putusan untuk terdakwa Direktur CV Nizhami,yakni Muara Perangin Angin, pada hari ini. Muara Perangin Angin merupakan seorang terdakwa penyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA,” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ali berharap pihak dari majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan juga analisis yuridis yang sudah diajukan oleh tim jaksa KPK. KPK menyakini Muara Perangin Angin sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sudah menyuap Terbit Rencana.

KPK sangat yakin majelis hakim bakal mengakomodir seluruh analisa yuridis dari tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, pihak dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dituntut dengan 2 tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh pihak tim jaksa KPK. Muara Perangin Angin pun juga dituntut untuk membayar denda yang sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Sidang Vonis Bupati Langkat Jaksa meyakini Muara sudah terbukti bersalah melakukan sebuah tindak pidana suap. Muara diyakini terbukti dalam menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin demi untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah Langkat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sindiran Surya Paloh Di Jawab Politikus PDIP
Fakta Kematian 2 Bobotoh Atau Suporter Persib Bandung di Piala Presiden 2022
Heboh Event Bungkus Night Vol 2, Acara Bernuansa Sensual

Di Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang sudah memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Muara yakni, sebab perbuatannya gak mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang bisa meringankan, terdakwa Muara dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian belum juga dihukum, mengakui kesalahannya, dan bisa menyesali perbuatannya.

Muara Perangin Angin diyakini sudah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang sebesar Rp572 juta tersebut untuk memuluskan perusahaan Muara supaya dirinya mendapat proyek di Langkat.

Adapun, uang yang sudah suap senilai Rp572 juta itu, diberikan pada Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, itu dari Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra.

Proses suap-menyuap yang berhasil, perusahaan Muara kemudian menjadi kembali menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat.  Sidang Vonis Bupati Langkat

Sumber : Sindonews.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply