Hukuman Doni Salmanan Diperberat

127 views
Mantratoto

Hukuman Doni Salmanan Diperberat Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun!!

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Hukuman Doni Salmanan Diperberat

IndoHarian – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis untuk memperberat hukuman Doni Salmanan dua kali lipat dari sebelumnya menjadi 8 tahun penjara. Selain hukuman Doni Salmanan diperberat, hakim juga menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Doni Salmanan telah terbukti.

Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan juga meyakinkan bahwa tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dalam menyebarkan berita bohong dan juga turut menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dari konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana didalam dakwaan kesatu yang pertama. Ujar ketua majelis hakim PT Bandung, Catur Irianto, Selasa (21/2/2023).

Dan juga tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang ada didalam dakwaan kedua pertama. Kata hakim menambahkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa Doni Salmanan telah meraup keuntungan dari perbuatannya dalam menggunakan platform Quotex. Disebut oleh hakim bahwa keuntungan yang diperoleh Doni Salmanan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Hal itu menjadi pertimbangan dari majelis hakim atas dakwaan kedua pertama dan hukuman Doni Salmanan diperberat karena hakim telah meneliti ada empat unsur yang ada didalamnya termasuk unsur untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan miliknya.

Menimbang bahwa sepanjang unsur ke-4 dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan miliknya. Majelis Hakim Tinggi juga berpendapat unsur ini telah terbukti dengan bersandarkan dari fakta-fakta yang ada. Kata hakim.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PDIP Ada Relawan Pagi Kedelai Sore Tempe
Perlahan migrasi ke KTP Digital
Mobil Dinas Sengaja Dirusak Demi Asuransi

Hakim merinci uang yang diperoleh Doni Salmanan atas perbuatannya tersebut digunakan untuk membeli sejumlah mobil mewah yang mahal seperti Lamborghini, Ferari hingga membeli motor-motor sport mewah yang sangat mahal.

Selain itu, uang yang didapat oelh Doni dari hasil aplikasi Quotex juga digunakan untuk membeli sebuah rumah mewah di Bandung, jam tangan hingga mentransfer uang ke istrinya, Dinan Fajrina.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka unsur dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan miliknya telah terbukti dari perbuatan terdakwa. Tutur hakim.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan dituntut ke meja hijau dalam kasus platform Quotex. Dalam hasil sebelumnya persidangan, Doni Salmanan divonis hukuman selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang mengadili.

Kemudian jaksa dalam kasus Doni Salmanan ini mengajukan banding. Dan akhirnya di tingkat banding atau di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Doni Salmanan diperberat. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Doni Salmanan selama 8 tahun penjara.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply