Ini Rute Dan Aturan KRL Yang Beroperasi Hari Ini

527 views
Mantratoto

Rute Dan Aturan KRL Yang Akan Beroperasi Hari Ini

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Rute Dan Aturan KRL

Indoharian – Ini Rute Dan Aturan KRL Yang Beroperasi Hari Ini

INDOHARIAN.COM – PT Kereta Api Indonesia mulai mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh serta KRL lokal standart dengan cara teratur mulai hari ini, pada hari Jumat 12 Juni 2020 sudah di terbitkan kembali rute dan aturan KRL.

Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi melanjutkan, khusus untuk perjalanan kereta api Jarak Jauh penumpang diwajibkan memakai masker yang sudah disediakan pada kereta oleh KAI saat dalam perjalanan sampai meninggalkan area stasiun tujuan.

”Semua penumpang KA Jarak Jauh juga diwajibkan agar melengkapi persyaratan resmi sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 mengenai penerbitan rute dan aturan KRL yang mulai berjalan hari ini,” sambung dia.

Adanya pada tahap awal, KAI hanya menjualkan tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang ada. Tujuannya agar dapat menjaga jarak pada penumpang selama berada dalam perjalanan. Tiket juga telah dapat dipesan secara online pada H-7 keberangkatan.

”Tiket bisa dipesan secara online dari aplikasi KAI Access serta channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Semenetara penjualan tiket pada loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api,” jelas Maqin.

Sebelum menaiki, calon penumpang wajib untuk memenuhi ketentuan berikut:

– Memberikan surat keterangan uji tes PCR pada hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat mengenai uji Rapid
-Test dengan hasil negatif yang berlaku 3 hari pada ketika keberangkatan
– Mengunduh serta mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi terhadap perangkat seluler

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Neymar tusuk Thiago
pengembangan vaksin mRNA
aplikasi perusak HP

Dengan cara umum, seluruh penumpang Kereta Api Jarak Jauh ataupun yang Lokal diharuskan pada kondisi sehat, suhu badan harus berada dibawah 37,3 derajat celcius, wajib pakai masker, serta memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

Bila saat proses boarding penumpang kedapatan tak menjalani ketentuan itu, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan serta tiket bisa saja dibatalkan kapan saja dengan pengembalian biaya penuh, tambah Maqin.

Jika sudah lolos ketentuan, penumpang dapat duduk sesuai dengan kursi. Khusus untuk penumpang yang berusia di atas 50 tahun, petugas segera dapat mengatur tempat duduknya ketika dalam perjalanan sampai tak bersebelahan dengan penumpang yang lain.

Selain hal tersebut, untuk calon penumpang yang segera bepergian dari serta menuju Provinsi DKI Jakarta, diwajibkan mempunyai SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta.

Maqin menambahkan, dengan berjalannya 37 KA tersebut, untuk per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA dari 21 persen dari total 532 KA reguler. Terdapat juga kelengkapan KA yang dijalankan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh serta 99 Kereta Api Lokal.

Kereta yang Beroperasi

Dengan cara yang terbuka, setiap penumpang Kereta Api jarak jauh maupun daerah diwajibkan dengan kondisi sehat, suhu badan tak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib memakai masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

”Jika ketika pelaksanaan perjalanan penumpang kedapatan tak menaati ketentuan tersebut, maka tak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tiket dapat saja dibatalkan dengan pengembalian biaya penuh,” tambah Maqin.

Jika telah lolos dari ketentuan, penumpang bisa duduk sesuai dengan kursi yang disediakan. Khusus untuk penumpang dengan usia pada atas 50 tahun, petugas segera mengatur tempat duduknya ketika dalam perjalanan sampai tak bersebelahan dengan penumpang yang lainnya.

Selain hal tersebut, untuk calon penumpang yang segera bepergian dari serta menuju Provinsi DKI Jakarta, diwajibkan mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Maqin menambahkan rute dan aturan KRL, tengah dioperasikannya 37 KA tersebut, maka per 12 Juni KAI baru bergerak kembali dengan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Rute Dan Aturan KRL Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply