Jadwal Perpanjang SIM Keliling Jakarta Hari ini 7 Maret

297 views
Mantratoto

Jangan lewatkan Jadwal Perpanjang SIM Keliling Jakarta Hari ini 7 Maret

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

                                                                 Perpanjang SIM keliling jakarta

Indoharian – Tepat hari ini (7/3/22) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi mengoprasikan layangan perpanjang SIM Keliling. Perpanjang SIM ini akan di adakan di 4 wlayah sekaligus di DKI JAKARTA.

Jika diilihat dari akun Twitter Resmi TMC Polda Metrojaya. Senin (7/3/22).Pelaksaan Perpankjang Sim Keliling ini tepatnya di pada Polda Metro Jaya telah menyediakan pelayanan SIM keliling di wilayah Jakarta Pusat,Jakarta Timur,Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Pelayanan ini akan beroperasi pada pukul 08.00 Wib hingga 14.00 WiB.

Berikut empat lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta hari ini:

Jakarta P : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta T : Mall Grand Cakung
Jakarta B : Mall Citraland & LTC Glodok.
Jakarta S : Universitas Triologi Kalibata.

Wajib untuk anda ketahui, Layanan untuk perpanjang Sim Keliling ini adalah perpanjang SIM A dan SIM C. Untuk pemrosesan SIM A dan SIM C ini dilakukan sebelum masa berlakunya habis, Jika SIM anda sudah habis masa berlakunya. Pemilik SIM harus mengikuti kebijakan penerbitan SIM baru, untuk kebijakan itu anda harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik yang sudah di lakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
TGB Soal Jokowi Curang: Suka-Suka Jokowi, Masalah Buat Loe?
Mampus! Setelah Lebaran, Pendukung Rizieq Akan Demo Besar-besaran!!!
KPU Soal Dana Kampanye, Arief: Kami Di Sogok Presiden Jokowi

Berikut adalah biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk memperpanjang SIM A akan di kenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Syarat yang harus anda ketahui saat perpanjang SIM :
– KTP
– SIM lama

Inilah daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 :
-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya untuk perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Sumber : Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply