Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M Ke Pemerintah

89 views
Mantratoto

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M Ke Pemerintah, Ini Jawaban Lengkap Dari Kemenkeu

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M Ke Pemerintah

Indoharian – Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka Tagih Utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Dia mengatakan utang tersebut berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti oleh pemerintah semenjak tahun 1998 silam. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Menurut pria yang lebih akrab disapa Babah Alun itu, utang tersebut berkaitan dengan adanya deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti oleh pemerintah sejak 1998 silam.

Bagaimana respons Kemenkeu terhadap pernyataan Jusuf Hamka Tagih Utang ke pemerintah? Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis tahun 1998.

Selanjutnya, karena Bank Yama dan CMNP yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan suatu penjaminan pemerintah. Pasalnya, ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama, sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

“CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga langsung mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yg menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” ungkap Prastowo yang juga Juru Bicara Kemenkeu, kepada wartawan, hari Rabu (7/6/2023).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Resmi! Karim Benzema Dikontrak Al Ittihad
Nyeleneh! Bar Ini Beri Diskon Sesuai Ukuran Bra
PDIP Dukung Kaesang Untuk Maju Pilwakot Depok

Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan karena negara mempunyai kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama dalam mengembalikan deposito CMNP. Dengan demikian Negara dihukum untuk membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP.

“Permohonan pembayaran tersebut sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP,” terang Prastowo Prastowo menambahkan, mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan suatu penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah bisa memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” ujar Prastowo terkait Jusuf Hamka Tagih Utang ke pemerintah.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply