Kabar Baik Buat Buruh Upah Minimum 2024 Naik

96 views
Mantratoto

Hore!! Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik

Berita DuniSeorang Pemuda Cabuli Siswi SMA Di Batama Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) memastikan bahwa Upah Minimum 2024 Naik. Seiring dengan diterbitkan aturan baru mengenai pengupahan yakni PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan dari PP No 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Kenaikan upah minimum ini adalah sebuah bentuk penghargaan kepada para teman-teman pekerja/buruh yang sudah memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi kita selama ini. Kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Sabtu (11/11/2023).

Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada tanggal 10 November 2023 ini bertepatan dengan Hari Pahlawan yang menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum di tahun 2024 dan seterusnya.

Selanjutnya kami meminta para Gubernur, dan Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta pihak Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat dari peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat di tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota di tanggal 30 November mendatang. Tandasnya.

Ida menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh lewat penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup sebanyak 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (yang disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks tertentu sebagaimana yang dimaksud itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dimana dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median dari upah. Selain itu, hal yang akan menjadi pertimbangan lain adalah faktor-faktor yang berhubungan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dengan ketiga variabel tersebut, maka kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah ini sudah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang nantinya akan ditetapkan bisa menjadi salah satu solusi terhadap kepastian dalam bekerja dan juga keberlangsungan usaha. Jelasnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kaesang Jadi Cagub DKI, Ini Kata Ujang Komarudin
Ganjar Gelisah Putusan MK, Bagini Kata Ganjar
Viral! Poster Ganjar Dicopot Oleh Petugas Satpol PP

Lewat adanya ketentuan Upah Minimum 2024 Naik tersebut, Ida melanjutkan, maka akan ada penguatan dari Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa nantinya diberikan peran tambahan dalam memberikan saran serta pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka menerapkan upah minimum serta struktur-struktur dan skala upah di perusahaan.

Kenaikan upah minimum ini semoga dapat mendorong peningkatan daya beli dari para masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh para pengusaha, sehingga perusahaan pun bisa ikut berkembang dan mendorong terbukanya banyak lapangan kerja. Tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya ketentuan soal pengupahan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 maka nantinya juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha. Sehingga keberadaan PP terbaru ini diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan, salah satunya adalah soal penerapan struktur dan skala upah.

Penerapan struktur dan skala upah semoga bisa memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja dari pekerja/buruh karena para pekerja/buruh nantinya akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja ataupun produktivitasnya. Jelasnya.

Dia menambahkan selain kepastian Upah Minimum 2024 Naik, dan bisa mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi para dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru ini diterbitkan juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah-wilayah.

Jadi dalam hal untuk mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, maka PP Nomor 51 Tahun 2023 ini bisa lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang sebelumnya. Ungkapnya.

Sumber: Detik.com

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply