Kantor Pinjol PIK Digerebek Polisi, 99 Orang Diamankan

386 views
Mantratoto

Kantor Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Digerebek Polisi, 99 Orang Diamankan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Kantor pinjol pik di gerebek

Indoharian – Kantor Pinjol PIK Digerebek oleh Pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada hari Rabu (26/1/2022) malam sekitar pukul 19.05 WIB.
Kantor tersebut dalam operasinya mengelola 14 aplikasi yang semuanya ilegal karena tak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan.
Dari 14 aplikasi tersebut di antaranya adalah Go Kredit, Dana Induk, Uang Rodi, Dana aman, Pinjaman Terjamin, dan Dana Online.

Kombes Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan bahwa Kegiatan pinjol yang digerebek pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak adanya izin dari OJK.
Dalam penggerebekan tersebut yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada 99 orang yang diamankan. Satu di antaranya adalah manajer perusahaan.
“Tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pinjol ilegal di daerah Pantai Indah Kapuk.”
“Kami telah mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab di sini serta 98 karyawan,” terang Zulpan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tegaskan Sekali Lagi!! Jokowi Stop Ekspor Mentahan, Apapun Itu
Pernyataan Terbit Terkait Kerangkeng Di Rumahnya
Aplikasi EmojiMix Menjadi Trending

kantor ini telah beroperasi selama hampir satu bulan sejak Desember 2021 lalu. Para karyawan tersebut bekerja full time selama satu minggu. Mereka melakukan tugasnya masing-masing sebagai reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan,” jelas Zulpan.
Dapat diketahui, kantor pinjol ilegal tersebut berada di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK.
Dari Tampilan luar ruko, tak ada papan nama yang mengidentifikasikan tempat tersebut adalah kantor pinjol ilegal.
komplek ruko tersebut terlihat sepi lantaran memang yang lainnya kosong. Namun, kegiatan di kantor pinjol ilegal tersebut terlihat dari banyaknya motor yang parkir di luar.
Ada sebanyak 98 karyawan kantor pinjol ilegal di PIK yang digerebek Polda Metro Jaya yang memiliki perannya masing-masing. Ada sekitar 48 orang yang masuk dalam tim reminder, Tugas mereka adalah mengingatkan nasabah sebelum jatuh tempo. Sementara 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan keterlambatan pembayaran yang dibagi menjadi beberapa kategori.
Kategori pertama adalah tim keterlambatan 1 sampai 7 hari, lalu yang kedua 8 sampai 15 hari, ketiga 16 sampai 30 hari, dan terakhir, tim keterlambatan 31 sampai 60 hari.

Seperti pinjol ilegal lainnya, tim kedua akan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum ketika menagih dan mengingatkan nasabah yang terlambat untuk membayar.
Tindakan tersebut berupa pengancaman hingga mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat nasabah. “Tindakan tersebut merupakan tugas mereka masing-masing, dalam mengingatkan dalam tempo waktu tadi yang disertai dengan tindakan-tindakan yang telah melanggar hukum,” terang Zulpan.
Karyawan kantor pinjol PIK yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu, mengaku bahwa mereka tidak tahu kalau perusahaan tempat mereka bekerja adalah ilegal.
Dan beberapa dari mereka pun bekerja di kantor tersebut karena diajak oleh temannya. Hal ini terungkap saat Polda Metro Jaya meminta keterangan para karyawan.
Hingga sampai rabu malam, polisi masih terus saja memeriksa puluhan karyawan kantor pinjol ilegal tersebut.
Selain itu juga, polisi juga akan mendalami terus siapa pemimpin tertinggi dari perusahaan itu dan siapa penyokong dana perusahaan tersebut.

Sumber : tribun

 

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply