Kasus Chat Seks Rizieq Membuat Tim Pengacara Berangkat Ke Arab Saudi
IndoHarian – Tim pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan telah menyusul ke Arab Saudi. Setidaknya ada 9 orang pengacara Rizieq yang telah berangkat ke Arab Saudi utk menemui Rizieq Shihab, untuk pembahasan kasus yang sedang iya alami chat seks.
“Benar (tim pengacara ke Arab Saudi). Sebagian telah berangkat. Yang telah di sana 4 atau 5 orang. Saya nanti menyusul juga,” ucap Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro saat dihubungi awak media, Jakarta, pada hari Jumat (19/5/2017).
Sugito mengatakan, keberangkatan tim pengacara tersebut ke Arab Saudi untuk membahas sejumlah kasus hukum yg menimpa pemimpin FPI. Mereka juga akan membahas langkah strategis secara yuridis apabila seandainya nanti Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka ketika tiba di Indonesia.
“Langkah strategis secara yuridis apa yang akan diambil, apa mau praperadilan. Itu kan harus kami diskusikan dengan Habib (Rizieq), tak hanya antar-lawyer,” ucap dia.
Sejauh ini, pihaknya masih tetap berkeyakinan bahwa apa yg menimpa Rizieq soal kasus hal dugaan pornografi berupa chat seks adalah hanya rekayasa. Mereka mengklaim bahwa Rizieq dan Firza sebagai korban fitnah.
“Ketidakadilan ini membuat Habib berpikir 2 kali untuk segera pulang sebelum apa yang terkait persoalan ini matang. Jadi harus ada langkah strategi,” ucap Sugito.
Namun, Sugito tidak mengungkapkan di mana lokasi pertemuan tim pengacara dgn Rizieq Shihab di Arab Saudi. “Yg jelas di Saudi, rahasia dong,” ucap dia.
Kasus pornografi berupa chat seks yg diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab ini memanjang pada akhir bulan Januari 2017. Polisi pun bertindak dengan cepat dan meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan perkara ini cukup dibilang sedikit alot. Polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka usai proses penyidikan berjalan sekitar 3,5 bulan. Sementara dengan Rizieq Shihab masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga masih kesulitan mencari pelaku penyebar konten pornografi yg sempat viral itu.
Dalam perkara chat seks, Firza dipersangkakan dgn Pasal empat ayat satu juncto Pasal 29 dan atau Pasal enam juncto Pasal 32 dan atau Pasal delapan juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Chat Seks Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata