Kasus Penembakan Relawan Prabowo, Motif Dendam

140 views
Mantratoto

Polisi Mengungkapkan Motif Kasus Penembakan Relawan Prabowo Di Sampang Adalah Dendam

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkap motif Kasus Penembakan Relawan Prabowo yang dimana korban tersebut merupakan seorang tokoh masyarakat yang juga merupakan relawan Prabowo-Gibran, Muarah, di Kabupaten Sampang. Pelaku penembakan mengaku menembak Muarah karena merasa dendam.

Totok Suharyanto mengatakan, dalam kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan sebanyak tiga warga Sampang berinisial MW, S, dan H, serta dua orang dari Kabupaten Pasuruan berinisial AR dan AH sebagai tersangka.

Terungkap bahwa kasus Kasus Penembakan Relawan Prabowo ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik. Motifnya adalah dendam.

“Untuk motif penembakan, tidak ada kaitannya dengan unsur politik, tapi murni Tersangka MW merasa dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, di mana anak buahnya waktu itu telah menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh korban (Muarah),” ungkap Totok dilansir wartawan, hari Kamis (11/1/2024).

Tersangka MW merupakan oknum seorang kepala desa dan otak dalam kasus tersebut. Selain itu, tersangka MW jugalah yang menyiapkan segala fasilitas, seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp 50 juta, untuk eksekutor.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Turis Turki Dirampok PSK Thailand Saat kencan</span</a
Viral Wanita Teriak Anies Bacot Saat Debat
Heboh Perampok Bersenpi Tembaki Warga Di Serang</span</a

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo menjelaskan, pada saat peristiwa tersebut terjadi, timnya tidak menemukan adanya proyektil atau selongsong di TKP dan hanya mendapatkan baju korban.

“Setelah korban diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, yakni berjenis revolver kaliber 38. Kemudian, setelah tersangka tertangkap, diamankan juga dua senjata api dengan merek SNW dan merek Colt kaliber 9 mm,” ujarnya.

Setelah diperiksa, pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan terdapat jejak residu, yang artinya pernah digunakan. Ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang berjenis revolver,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dalam Kasus Penembakan Relawan Prabowo akan dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 subsider 351 ayat 2 KUHP
juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply