Nurdiana Buronan Kejagung Atas Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif Kemenkes
INDOHARIAN – Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Nurdiana atas Korupsi Pengadaan Fiktif Kemenkes, buron atas kasus korupsi pengadaan barang atau jasa fiktif di Kementerian Kesehatan. Nurdiana yang berprofesi sebagai Eks Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kemenkes ini ditangkap setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015 silam.
“Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, bertempatan di Kompleks Departemen Kesehatan RT 01/RW 09 Kelurahan Jatiwarna Pondok Melati, tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana Nurdiana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan dan dinyatakan DPO sejak tahun 2015,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (22/1/2021).
Ashar menjelaskan Nurdiana ditangkap bersangkutan dengan persoalan korupsi pengadaan barang dan jasa. Nurdiana disebut melakukan Korupsi Pengadaan Fiktif Kemenkes pada Tahun 2010 silam.
“Kasus pengadaan barang/jasa fiktif di Kemenkes, tahun 2010 kasusnya, dan dinyatakan DPO sejak tahun 2015,” ucap Ashari.
Lalu Ashari menerangkan ketika proses penangkapan, Nurdiana bersikap sangat kooperatif. Dia mengungkap Nurdiana merupakan seorang mantan pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan.
“Pada saat penangkapan, terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak ketua RT setempat, saudara Udin dan sudah disaksikan oleh tetangganya saudara Rasyidi pada pukul 22.21 WIB, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi. Kalo itu saya nggak tau, tapi kalau liat tanggal lahirnya yang bersangkutan sudah pensiun,” lanjutnya.
Ashari menjabarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 906 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 21 Januari 2016, Nurdiana dikenakan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
“Dengan Korupsi Pengadaan Fiktif Kemenkes ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 200 Juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 100 Juta,” ungkap Ashari.
Sumber : DetikNews
Korupsi Pengadaan Fiktif Kemenkes