KPK Bandingkan PKPU Dengan SKCK, Ini Sebabnya

906 views
Mantratoto

KPK Bandingkan PKPU Dengan SKCK Karena Caleg Merupakan Wakil Masyarakat

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianKPK Bandingkan PKPU Dengan SKCK, Ini Sebabnya

 

Indoharian – KPU menetapkan aturan mantan narapidana dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, KPK mendukung hal tersebut, namun KPK Bandingkan PKPU tersebut dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar kerja.

“Jangankan mau jadi nyaleg ya, kita yang mau melamar pekerjaan aja kalau dulu istilahnya surat kelakukan baik, kalau sekarang ya SKCK. Tujuannya untuk apa? Apakah orang ini pernah melakukan tindak pidana? Kalau dia pernah melakukan tindak pidana, pasti sudah tidak terpilih,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Basaria menyebutkan jangankan korupsi, siapapun yang melakukan pidana idealnya tidak usah lagi mencalonkan diri menjadi calon legislatif (Caleg), hal ini dikarenakan caleg merupakan wakil masyarakat.

“Nah, wakil masyarakat itu kita harapkan adalah orang – orang yang baik diantara yang terbaik, bagaimana miaslnya dia mewakili masyarakat kalau sudah melakukan tindak pidana, jadi cara berpikirnya sebenarnya seperti itu,” ungkapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Hormati Peraturan KPU, Ini Sebabnya
Ini Penjelasan Pertamina Atas Kenaikkan Harga Pertamax
Heboh!! Posisi PDIP Melemah Di Hadapan Jokowi, Apa Gerangan??

 

Basaria tidak menampik ada aturan yang mengatur hak di pilih yang dimiliki oleh seseorang, namun karena KPK Bandingkan PKPU dengan SKCK, dia balik mempertanyakan apa fungsi aturan seleksi untuk mendapatkan sosok terbaik.

“Untuk apa juga capek – capek datang ke polisi bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kalau juga tidak ada artinya? Jadi prinsipnya adalah kita mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jangankan korupsi saja, siapapun yang sudah pernah melakukan pidana, sebaiknya ya tidak jadi mewakili masyarakat,” ungkapnya.

Larangan eks napi korupsi menjadi caleg di muat dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dalam Pemilu 2019, PKPU tersebut di tanda tangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman pada hari Sabtu (30/6).

Dan pasal 7 ayat 1 Huruf H PKPU itu berbunyi “Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota Adalah Warga Negara Indonesia Dan Harus Memenuhi Persyaratan Bukan Mantan Terpidana Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual Terhadap Anak, atau Korupsi,”

Karena itulah, lanjut Basaria, KPK Bandingkan PKPU dengan SKCK, karena wakil rakyat harus menjadi yang terbaik dari yang terbaik.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan KPK Bandingkan PKPU Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply