KPU Dinyatakan Bersalah Begini Tanggapan Gibran

166 views
Mantratoto

KPU Dinyatakan Bersalah Begini Tanggapan Gibran, Terkait Pernyataan Tersebut

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

KPU Dinyatakan Bersalah Begini Tanggapan Gibran

KPU Dinyatakan Bersalah – Cawapres nomor urut 2,yakni Gibran Rakabuming Raka, turut mengatakan, tim pemenangan bakal turut menindaklanjuti keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan putusan yang menyatakan bahwa seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU bersalah.

“Ya nanti kami tindaklanjuti, kata Gibran singkat kala sedang ditemui usai acara pertemuan dengan para relawan di hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin.

Gibran pun tidak mau menanggapi lebih jauh terkait dengan putusan tersebut. Dia langsung menerobos dan langsung melewati kerumunan wartawan hingga dirinya masuk ke mobil meninggalkan hotel.

KPU Dinyatakan Bersalah Sebelumnya, Dewan Kehormatan KPPP memvonis sang Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya yang sudah melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai seorang calon wakil presiden Pemilu 2024.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
MAHFUD MD MENGUNDURKAN DIRI!!! WAKH KENAPA INI
MAMPOS!!!! 2 PELAKU BEGAL SADIS DI TEMBAK POLIS INDRAMAYU
DEMI GANJAR, AHOK MUNDUR DARI PERTAMINA TERNYATA KARNA INI !!

Ketua DKPP Heddy Lugito turut mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi yakni berupa peringatan keras terakhir. Selain dari Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni ada Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga sama dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI pun diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Bernomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), Saudara P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Saudara Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Penyebab dari Ketua KPU Hasyim Asyari dianggap sudah bersalah dan melanggar kode etik diungkapkan langsung Ketua DKPP Heddy Lugito saat sedang membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Hasyim Asyari dinyatakan bersalah lantaran sudah terlambat mengajukan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan dari MK.

Hasyim Asy’ari sebagai sosok teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait penyelenggara Pemilu, ucap Ketua DKPP

Sumber : Republika 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply