Lansia Tewas Dibunuh Sepupu Hanya Gegara Ucapan

83 views
Mantratoto

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Lansia Tewas Dibunuh Sepupu, pria bernama Midan dengan tega membunuh sepupunya S yang sudah lanjut usia (lansia).
Pria berusia 72 tahun itu digorok oleh sepupunya sendiri karena adanya ucapan ‘istrimu kusetubuhi’.

Peristiwa Lansia Tewas Dibunuh Sepupu itu membuat warga di Jalan Gang Kavling RT 018 RW 006, Kampung Belendung, Desa Kedung Pengawas,
Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada hari Sabtu (25/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku telah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan
sebagai tersangka. Berikut rangkumannya.

Diawali Percekcokan
Kejadian bermula pada saat keduanya bertemu di depan rumah korban. Korban dan pelaku kemudian terlibat cekcok mulut.

“Awalnya pada saat korban sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara) di depan rumah korban, ketika sedang ingin untuk membersihkan
lahan atau ngarit rumput, lalu datang pelaku,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Hotma dalam keterangannya, hari Senin (27/11).

Pelaku Sakit Hati Ucapan Korban
Percekcokan keduanya terjadi semakin memanas. Hingga kemudian korban mengeluarkan sebuah perkataan yang telah menyinggung perasaan pelaku.

“Korban sempat berkata ‘rasain bini lu udah gua belakiin (disetubuhi)’. Lalu pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban tersebut,” katanya.

Digorok hingga Tewas
Karena merasa tersinggung mendengar ucapan korban, tersangka lalu membantingnya. Sadisnya lagi, pelaku lalu menginjak leher korban lalu
menggoroknya hingga korban tewas.

“Lalu terjadi korban langsung dibanting dan diinjek lehernya oleh pelaku,” ujarnya.

“Kemudian pelaku langsung menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur stainless steel berwarna hijau, sehingga langsung
mengakibatkan korban meninggal dunia,” tuturnya.

Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi telah melakukan olah TKP dalam kasus Lansia Tewas Dibunuh Sepupu dan serta menangkap pelaku. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai
tersangka dan telah ditahan.

“Dan untuk tersangka saat ini telah kita lakukan penangkapan dan telah kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mengenakan pasal
338 KUHP yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara,” kata Hotma kepada wartawan.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply