Mantap!! 36 Bus Diamankan Polisi, Karena Melanggar…

407 views
Mantratoto

36 Bus Diamankan Polisi Karena Langgar Aturan saat PPKM Darurat

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, 36 Bus Diamankan Polisi

Indoharian – Mantap!! 36 Bus Diamankan Polisi, Karena Melanggar…

INDOHARIAN.COM – Jakarta, Indonesia – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menginformasikan 36 Bus Diamankan Polisi karena melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021. “Dalam tiga hari kemarin kami melaksanakan operasi khusus di sela-sela kegiatan penyekatan, kami mengamankan 36 bus yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (17/7).

Sambodo mengatakan selama PPKM Darurat, syarat perjalanan transportasi darat menggunakan bus telah diatur oleh pemerintah. Syarat tersebut, mulai dari surat keterangan bebas Covid-19 baik antigen, PCR, hingga kartu vaksinasi. Di Jakarta, kata Sambodo, ada 3 terminal yang ditetapkan untuk melakukan pengecekan syarat-syarat tersebut, yakni Terminal Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan. Namun, Sambodo mengatakan untuk menghindari pengecekan bus-bus tersebut berangkat dari terminal bayangan.

Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam

36 Bus Diamankan Polisi karena hal ini “Tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan. Itu dari sisi ketentuan-ketentuan pelanggaran PPKM Darurat,” ujarnya. Dari sisi lalu lintas, Sambodo mengatakan puluhan bus itu melanggar ketentuan lantaran setiap bus sudah ditentukan trayek dari suatu terminal ke terminal lainnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
VIRAL! Setya Novanto Main Hp Di Dalam Lapas Sukamiskin
Viral!! Pejabat Endorse Obat Covid-19, Demi Keuntungan…
Mantap!! Ganip Tinjau Gudang Obat, Untuk Kebutuhan….

“Kepada 36 tersebut kita tilang dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan. Kita menilang dengan pelanggaran lalu lintas, walaupun dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas, tapi juga pelanggaran prokes,” katanya. Sebelumnya, Polri telah menambah titik penyekatan PPKM Darurat dari Lampung sampai Bali menjadi 1.038 titik.

Rinciannya 86 lokasi penyekatan tersebar di jalan tol yang berada di wilayah Jawa hingga Bali, tujuh lokasi penyekatan di pelabuhan, dan 945 lokasi penyekatan di jalan nontol. Pemerintah berencana memperpanjang PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang sudah berjalan sejak 3 Juli lalu. 36 Bus Diamankan Polisi karena melanggar Keputusan perpanjangan PPKM Darurat akan dilakukan pada 2 sampai 3 hari ke depan. Saat ini, pemerintah tengah melakukan evaluasi.

Sumber : CNNIndonesia

36 Bus Diamankan Polisi Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply