Mantap!! Bupati Mamberamo Raya Ditahan, Karena Telah…

301 views
Mantratoto

Tersangka Korupsi Dana Covid, Bupati Mamberamo Raya Ditahan

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Bupati Mamberamo Raya Ditahan

INDOHARIAN – Mantap!! Bupati Mamberamo Raya Ditahan, Karena Telah…

INDOHARIAN.COM – Polisi menahan Bupati Mamberamo Raya Ditahan, Papua, Dorinus Dasinapa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Kamis (16/8). Ia baru ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni lalu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
5 Remaja Tewas Minum Hand Sanitizer Di Kaltim
News!! Polisi Temukan Bahan Bom, Berdaya Ledak Tinggi
Gilaa!! Dokter Pencampur Sperma, Akhirnya Dilaporkan…

“Tersangka atas nama Dorinus Dasinapa (DD) dilakukan penahanan di rutan Polda Papua untuk selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal. Ia menuturkan, penangkapan kepala daerah itu dilakukan 16 September 2021 sekitar pukul 14.35 WIT. Menurutnya, penahanan dilakukan untuk melancarkan proses pengiriman berkas perkara tahap II kepada jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kamal menjelaskan, Bupati Mamberamo Raya Ditahan dan berkas perkara atas kasus yang telah bergulir sejak beberapa bulan lalu itu sempat dikirimkan ke JPU pada 18 Agustus. Namun, jaksa peneliti meminta agar penyidik melengkapi berkas itu sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan. Berkas dikembalikan pada 30 Agustus, kemudian dilengkapi penyidik pada 6 September 2021. Kini, kepolisian tengah menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas yang diajukan.

“Harapan kami dalam waktu yang tidak lama lagi JPU mengeluarkan P21 (berkas lengkap) dan selanjutnya penyidik akan menindaklanjuti dengan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Kamal. Dalam perkara ini, audit yang dilakukan BPKP Provinsi Papua menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3,15 miliar dalam pengelolaan dana tim Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya 2020.

Pemda mendapat dana sebesar Rp23,8 miliar untuk penanganan Covid. Hanya saja, Bupati bersama tersangka lain hanya menggunakan dana tersebut sebesar Rp20,7 miliar. Sisanya disisihkan untuk kepentingan politik. Menurut penyidikan polisi, uang itu digunakan untuk uang komunikasi partai (mahar partai) dalam pengusungannya pada Pilkada periode 2021-2024. Peristiwa itu terjadi di posko pemenangan DD pada Agustus 2019. Dia menyanggupi biaya komunikasi tersebut dan memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya, SR untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar.

Bupati Mamberamo Raya Ditahan karena kasus bansos dan juga untuk mahar politik, tersangka disebut menggunakan uang yang tersisa untuk membeli tanah seluas 2 hektare (ha) senilai Rp780 juta. Kemudian, membuat pagar di hamadi senilai Rp70 juta. Sisanya, dipergunakan untuk keperluan rumah tangga Rp200 juta dan pemberian bantuan kepada mahasiswa Rp15 juta dan masyarakat Rp80 juta.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bupati Mamberamo Raya Ditahan Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply