MANTAP! Mengenai Hal Ini, Henry Yosodiningrat Desak Kapolri

473 views
Mantratoto

Henry Yosodiningrat Desak Kapolri Untuk Dapat Lanjutkan Proses Hukum Habib Rizieq

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Henry Yosodiningrat Desak Kapolri

Indoharian – MANTAP! Mengenai Hal Ini, Henry Yosodiningrat Desak Kapolri

INDOHARIAN.COM – Setelah sampai pada Tanah Air, Habib Rizieq banyak dikomentari oleh beberapa pihak. Salah satunya adalah pengacara kondang, pegiat pemberantasan narkotika, sekaligus Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat desak Kapolri serta telah mendatangi Polda Metro Jaya, meminta supaya laporannya atas pimpinan FPI Rizieq Shihab ditindaklanjuti lagi.

”Saya tak ada kaitannya pada pihak-pihak yang mana pun, tetapi sebab saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam, dikatakan politisi yang indekos pada PDIP. Saya anggap hal tersebut menyerang kehormatan saya,” ucap Henry ke wartawan pada Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada hari rabu, 11 November 2020.

Henry menuturkan, pada tahun 2017 laporannya tak bisa ditindaklanjuti sebab Rizieq tiba-tiba pergi umrah serta tak pernah kembali lagi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Netizen soal Anies-Rizieq
Mahfud soal Gatot Nurmantyo
Rapat Transisi Kepresidenan Biden

”Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap mengenai beberapa laporan tersebut. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq terhadap saya melalui Facebook serta Instagram. Fitnah tersebut ada foto saya serta ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat ialah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam serta saya indekos pada PDIP. Saya laporkan hal tersebut, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak pernah balik-balik (tidak pulang lagi),” ucap Henry.

Sementara hal tersebut, menurut Henry, tak ada alasan bagi polisi untuk tak menuntaskan laporannya itu sebab Rizieq telah pulang ke Indonesia.

Seperti yang sudah diketahui, Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab terhadapnya pada 2017 silam.

Saat itu Henry membuat laporan terhadap Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab terhadapnya pada 2017 silam.

Tetapi, penyelidikan urung dilakukan mengingat Habib Rizieq kemudian pergi umrah serta tak pernah pulang-pulang sampai 3.5 tahun.

”Sesudah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umrah serta tidak pulang selama 3.5 tahun. Saya dapat memaklumi pada saat itu sebab yang bersangkutan tak ada di Indonesia. Tetapi kalau sekarang tak terdapat alasan apapun untuk tak ditindaklanjuti,” katanya.

Henry Yosodiningrat desak Kapolri untuk kembali membuka penyelidikan mengenai kasus yang menyangkut Rizieq itu.

Pada tahun 2017 silam, Henry Yosodiningrat pernah melaporkan sebuah akun Facebook Satu Channel serta Instagram Rizieq Shihab terhadap Polda Metro Jaya.

Dirinya melaporkan kedua akun medsos itu sebab sudah menudingnya menjadi politikus berhaluan komunis.

”Intinya saya melaporkan. Satu yang bertanggung jawab pada akun Facebook Satu Channel serta satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Habib Rizieq. Kenapa, sebab hal tersebut saling berhubungan, yakni mereka memasukkan dalam akun Facebook sama Instagram terdapat foto saya disertai kalimat bahwa ‘politisi yang berhaluan komunis’, kemudian ‘saya (disebut, red) memusuhi umat Islam’,” kata Henry terhadap wartawan pada Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 31 Januari 2017 silam.

Henry Yosodiningrat desak Kapolri serta saat iniĀ  pihak Polda Metro Jaya sendiri sudah menerima laporan Henry sendiri pada laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan UU Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE).***

Sumber: Cirebon.Pikiran-Rakyat.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Henry Yosodiningrat Desak Kapolri Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply