Mantap!!! Penipuan Loker Mulai Beraksi, Banyak Korban Yang Rugi Mencapai Jutaan Rupiah
INDOHARIAN.COM – Pria inisial MTM ditangkap setelah melakukan Penipuan Loker Mulai Beraksi merekrutmen karyawan Bank BNI. Dari 20 korban yang bisa dikelabui, pelaku berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
“Dari (korban) rekrutmen BNI 20 orang sejak 2020 dengan keuntungan yang didapat Rp 40 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Praktik penipuan tersebut diketahui dari syarat uang yang harus dikirimkan korban dari e-mail rekrutmen palsu yang dibuat pelaku. Para calon korban diharuskan membayar Rp 1,7 juta saat melakukan pengisian data diri di e-mail rekrutmen palsu tersebut.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Hah? Bambang Trihatmodjo Ditagih Utang, Karena Apa? |
Pemeras Video Porno Gabriella, Ditangkap… |
Uang Salah Transfer Dipenjara, Kok Bisa? |
“Semua langsung masuk ke Penipuan Loker Mulai Beraksi di tempatnya. Setelah isi dokumen, ada terakhir dibutuhkan transportasi Rp1,7 juta. Korban terpengaruh transfer ke sana,” ungkap Yusri.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan rekrutmen tenaga kerja Bank BNI. Pelaku inisial MTM diamankan di daerah Sulawesi Selatan.
“Jadi dia undang orang dan menjanjikan bisa buat orang bekerja melalui media sosial, tetapi dengan ada persyaratan tertentu, termasuk beberapa uang yang harus disiapkan,” terang Yusri.
Kasus ini bermula dari laporan pihak Graha BNI 46 ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2021. Saat itu ada 20 korban yang mengaku menjadi korban penipuan tersangka.
Selain melakukan penipuan rekrutmen yang mencatut BNI, pelaku MTM ternyata melakukan penipuan rekrutmen di sejumlah perusahaan BUMN lainnya.
“Ada beberapa akun palsu milik BUMN lain, misal Pertamina, PT Wika, dan sebagainya. Akun dia buat sendiri akun palsu tapi mengatasnamakan perusahaan BUMN dan perusahaan lain,” ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penipuan Loker Mulai Beraksi terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Penipuan Loker Mulai Beraksi Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com