Smartphone Luar Negeri Wajib Registrasi IMEI, Jika Tidak Akan Di Berikan Sanksi Pidana
INDOHARIAN.COM – Smartphone dan tablet yang dibeli dari luar negeri di wajibkan harus Registrasi IMEI supaya bisa terhubung dengan layanan seluler yang ada di Indonesia. Jika tidak, perangkat itu tidak akan bisa terhubung dengan layanan seluler dari operator Indonesia. Yang artinya, pengguna tidak akan bisa menelepon, mengirim SMS, dan internetan.
Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail, masyarakat yang membawa perangkat handphone dan tablet yang asalnya dari luar negeri serta memesan perangkat yang berasal dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 harus mendaftarkan IMEI perangkat itu ke aplikasi yang sudah disiapkan.
Sistem tersebut online, masyarakat dapat mendaftarkan IMEI perangkatnya dari luar negeri, (dilakukan) mendaftar dari luar negeri pun bisa. Hal tersebut juga sekaligus bisa mengeksekusi pembayaran pajak, kata Ismail di Gedung Kemkominfo Jakarta, Jumat (28/2/2020).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Wujud Iphone 9 bocor |
Samsung S20 Resmi Launching |
Telegram sindir Whatsapp |
Untuk lebih lanjut, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan, apabila ada masyarakat yang tidak mendaftarkan atau lupa mendaftarkan IMEI perangkat luar negerinya, mereka diharapkan untuk kembali lagi ke luar negri untuk melakukan pendaftaran.
Jikalau lupa, ya balik lagi, saya harap bisa balik lagi karena itu kepentingan dia agar bisa perangkatnya itu bisa di pakai untuk berkomunikasi di Indonesia, ucap Heru.
Soal pajak, Heru menyebut, masyarakat yang membawa smartphone atau tablet dari luar negeri dengan nilai di atas USD 500 juga diwajibkan untuk membayar pajak impor bersamaan dengan Registrasi IMEI.
Kami (pemerintah) sudah menyiapkan template aplikasi untuk register IMEI, tetapi masih dalam proses uji coba, nanti hanya tinggal di registerkan saja. Kalau sudah dibayar, sudah bisa ke luar, ucapnya.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana menyampaikan, sistem ini diharapkan agar untuk mencegah pembelian impor ilegal. Perangkat yang tidak terdaftar akan dikenakan sanksi biaya administratif atau juga sanksi pidana. Secara logika, kalau sudah ilegal akan sulit untuk aktif karena perangkat sudah tertolak oleh sistem maka dari itu untuk siapa saja yang membeli smartphone dari luar negri harus melakukan Registrasi IMEI terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia kembali, tutur Wisnu.
Sumber: liputan6.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Registrasi IMEI Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com