Merusuh Lagi, Massa FPI Dibubarkan Secara Paksa

462 views
Mantratoto

Datangi Kecamatan Pasar Kemis Tangerang, Massa FPI Dibubarkan

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Massa FPI Dibubarkan

Indoharian – Merusuh Lagi, Massa FPI Dibubarkan Secara Paksa

INDOHARIAN.COM – Ratusan orang yang merupakan massa FPI dibubarkan saat menyambangi Kantor Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada hari Senin (14/12).

Kedatangan massa FPI tersebut diduga mengenai penetapan Muhammad Rizieq Shihab menjadi tersangka. Pentolan FPI itu sejak hari Sabtu (12/12) kemarin tengah menjalani penahanan pada Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

”Tadi siang, ada perwakilan massa FPI yang datang menyampaikan aspirasi pada Muspika Kecamatan Pasar Kemis,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi ketika dikonfirmasi, pada hari Senin (14/12).

Tetapi begitu Edy tak menjelaskan aspirasi apa yang disampaikan massa. Dia hanya mengatakan bahwa aspirasi yang disuarakan itu sudah ditampung Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikry Ardiansyah didampingi Danramil serta Camat Pasar Kemis.

Edy menuturkan, sebab wilayah Kabupaten Tangerang tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka massa FPI dibubarkan serta diminta segera membubarkan diri sesudah menyampaikan aspirasi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Lucien Favre didepak
AS lockdown sampai 2022
misteri penembakan laskar FPI

”Alhamdulilah massa membubarkan diri dengan tertib serta kondisi aman kondusif,” kata dia lagi.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran untuk mengantisipasi hal yang serupa kembali terjadi.

Ade Ary pun menegaskan, polisi akan tegas membubarkan aksi bila masih terdapat massa yang melakukan kegiatan serupa.

”Negara kita negara hukum, apabila terjadi perbedaan pendapat, silakan menempuh mekanisme hukum. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Ade.

Sebelumnya, sejumlah orang dari berbagai elemen menggelar aksi protes atas penahanan Rizieq pada depan Polres Ciamis, Jawa Barat, pada hari Minggu (13/12).

”Kami datang ke Polres Ciamis agar segera menyerahkan diri menjadi bukti tanggung jawab sebab Rizieq Shihab diberikan pasal kerumunan. Sepulang dari tanah suci Makkah, kami hadir pada Jakarta serta di Petamburan,” ucap Koordinator Massa Aksi, Wawan Malik Marwan.

Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Dony Eka Putra mengatakan setidaknya terdapat 300 orang yang terlibat dalam aksi itu.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Rizieq Shihab serta lima orang lainnya menjadi tersangka kasus kerumunan massa Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dijerat pasal penghasutan serta melawan petugas pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara lima tersangka lainnya diproses hukum dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Massa FPI dibubarkan, Adapun Rizieq, sejak pada hari Sabtu (12/12) lalu sudah menjalani penahanan setelah 14 jam pemeriksaan. Pentolan FPI tersebut ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan pada Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Massa FPI Dibubarkan news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply