MUI Perihal Natal Dan Menegaskan Belum Pernah Terbitkan Fatwa Soal ‘Selamat Natal’
INDOHARIAN.COM – MUI Perihal Natal. Waketum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan MUI Pusat belum pernah menerbitkan fatwa tentang hal tersebut.
“Bahwa ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ini, sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan. MUI Perihal Natal sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan ‘selamat Natal’ kepada umat kristiani yang merayakannya, ” jelas Zainut dalam keterangan tertulis, pada hari Senin (23/12/2019).
“Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” jelasnya.
Zainut menuturkan MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan ‘selamat Natal’ itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal tersebut didasari argumentasi bahwa mengucapkan ‘selamat Natal’ adalah bagian dari keyakinan agamanya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Hengky Sindir Andi |
PDIP Rekrut Hengky |
Erick Lantik Dirut PLN |
“Begitu juga sebaliknya, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan ‘selamat Natal’ itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal tersebut bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia,” ucap Wakil Menteri Agama tersebut0.
“MUI berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan (ukhuwah) di antara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman (ukhuwah islamiyah), persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyah), ataupun persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah). Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan juga damai,” jelas Zainut.
MUI Perihal Natal dan mengimbau seluruh masyarakat bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut. Zainut berharap perihal mengucapkan ‘selamat Natal’ ini tidak menjadi polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan intern ataupun antarumat beragama di Indonesia.
Sumber: Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian MUI Perihal Natal news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com