Ngamuk! TNI Ancam Bubarkan FPI Kalau Lakukan Hal Ini….

460 views
Mantratoto

TNI Ancam Bubarkan FPI, Jimmy: TNI Tidak Punya Kewenangan Dalam Konteks Ini. Karena Untuk Ormas, Pendaftarannya Ke Pemerintah. Maka Pemerintah Yang Punya Kewenangan Untuk Mencabut

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, TNI Ancam Bubarkan FPI

Indoharian – Ngamuk! TNI Ancam Bubarkan FPI Kalau Lakukan Hal Ini….

INDOHARIAN.COM – Seorang TNI ancam bubarkan FPI dan Panglima Komando Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayor Jenderal yang bernama Dudung Abdurachman mengancam pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Dudung juga menuduh FPI sering bertindak sewenang-wenang dan juga merasa paling benar sendiri.

Jenderal bintang dua tersebut pun langsung menginstruksikan prajurit TNI ancam bubarkan FPI dan menurunkan ribuan baliho bergambar Rizieq dan juga ajakan melakukan revolusi akhlak.

Pernyataan itu juga memicu kegaduhan baru. Sejumlah pihak pun juga mempertanyakan langkah TNI yang ikut mencampuri masalah organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pakar dari hukum tata negara dari Universitas Udayana, yang bernama Jimmy Usfunan menyebutkan kalau TNI tidak punya kewenangan dalam membubarkan ormas sekalipun ormas itu tidak mematuhi aturan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Segera Ditahan, Ini Beberapa Tersangka Baru Kebakaran Kejagung
Mampus! Karena Rizieq, Anies Terancam Dipenjara Seumur Hidup
GILA! Nikita Unggah Surat FPI Mengenai Kesehatan Habib Rizieq

“Dari segi aturan, TNI tidak punya kewenangan dalam konteks ini. Karena untuk ormas, pendaftarannya ke pemerintah. Maka pemerintah yang punya kewenangan untuk mencabut,” ucap Jimmy pada hari Jumat (20/11/2020).

Merujuk ke Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 masalah TNI, TNI juga berperan sebagai alat negara di dalam bidang pertahanan yang juga dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan juga keputusan politik negara.

Sebagai alat pertahanan negara, TNI juga berfungsi sebagai penangkal kepada setiap bentuk ancaman militer dan juga ancaman bersenjata dari luar dan juga dalam negeri kepada kedaulatan, keutuhan wilayah, dan juga keselamatan bangsa; penindak kepada setiap bentuk ancaman; serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Kemudian TNI mempunyai tugas pokok yang menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang juga berdasarkan Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan juga semua tumpah darah Indonesia dari ancaman dan juga gangguan kepada keutuhan bangsa dan juga negara.

Masih berdasarkan UU TNI, tugas pokok itu dilakukan dengan operasi militer guna untuk perang dan juga operasi militer selain perang. Tindakan operasi militer selain dari perang dilakukan antara lain untuk mengatasi gerakan separatisme bersenjata; pemberontakan bersenjata; aksi terorisme; mengamankan wilayah ke perbatasan.

Kemudian TNI ancam bubarkan FPI juga mengamankan objek vital nasional yang sangat bersifat strategis; mengamankan Presiden dan juga seorang wakil presiden beserta keluarganya; membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan juga ketertiban masyarakat yang diatur di dalam undang-undang; sampai dengan membantu menanggulangi karea bencana alam, pengungsian, dan juga pemberian bantuan kemanusiaan.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com TNI Ancam Bubarkan FPI

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply