Papua Barat Daya Diresmikan Jadi Provinsi

197 views
Mantratoto

Papua Barat Daya Diresmikan Jadi Provinsi, Ini Profilnya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Papua Barat Daya Diresmikan Jadi Provinsi

IndoHarian – Indonesia kini resmi memiliki 38 provinsi, dengan terbaru adalah Papua Barat Daya Diresmikan menjadi provinsi. Hal ini lantaran DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya ini menyusul sebelumnya ada peresmian tiga provinsi baru sebelumnya, yakni Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.

Saat ini Indonesia telah memiliki sejumlah 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani usai siding. Lantas, seperti apa profil dari Provinsi Papua Barat Daya yang baru saja sah menjadi provinsi baru tersebut?

Daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat Daya akan memiliki sejumlah enam wilayah dengan ibu kota yang terletak di Kota Sorong. Menilik dari draf terakhir RUU Provinsi Papua Barat Daya per 12 September 2022, enam wilayah tersebut yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat.

Juga termasuk didalamnya Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong. Adapun menurut Pasal 4 draf RUU, Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan menjadi provinsi ini akan memiliki batas wilayah antara lain:

Utara: Samudera Pasifik

Timur: Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.

Selatan: Laut Seram dan Teluk Berau.

Barat: Laut Halmahera dan Laut Seram.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tragis, Polisi Tewas Ditikam Oleh 2 Pengunjung Hotel
Inilah Dia Sosok Chandra Lie Pemilik Sriwijaya Air
Bikin Baper! Ini Kostum Pevita Pearce Di Film Sri Asih

Nantinya, Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur layaknya DKI Jakarta dikarenakan Gubernur dan Wakil Gubernur masih belum terpilih serta masih menunggu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2024 mendatang.

Sebagai daerah otonomi khusus seperti provinsi Papua lain, Papua Barat Daya juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) tersendiri. Merujuk Pasal 12 draf RUU, Dewan Rakyat dari Papua Barat Daya nantinya akan terdiri atas anggota yang akan dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan.

Selain itu, nantinya anggota DPR Papua Barat Daya juga akan diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah disahkan. Anggota DPR dari Provinsi Papua Barat Daya tersebut, pertama kali akan ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sedangkan untuk MRP Papua Barat Daya, akan dibentuk oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya. Kedepannya adapun tugas dari Pj Gubernur Papua Barat Daya, antara lain ialah mempersiapkan dan bertanggungjawab dalam memfasilitasi pembentukan MRP Papua Barat Daya Diresmikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disahkan.

Sumber: Kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply