Pedas! PKS Kritik Jokowi Soal Ciptaker, Ini Katanya

580 views
Mantratoto

PKS Kritik Jokowi Karena Belum Teken UU Ciptaker

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, PKS Kritik Jokowi

Indoharian – Pedas! PKS Kritik Jokowi Soal Ciptaker, Ini Katanya

INDOHARIAN.COM – Seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKS kritik Jokowi yang belum juga untuk meneken Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020.

Menurut dirinya, sikap Jokowi tersebut adalah presiden terburuk dalam proses pembentukan regulasi di negara Indonesia.

PKS kritik Jokowi “Tentu jadi preseden buruk,” ucap seorang Mardani pada hari Senin (2/11/2020).

Dia mengatakan, sikap seorang Jokowi yang belum memberikan tanda tangan tersebut juga juga membuat UU Ciptaker tidak dapat digugat kedalam Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dengan hari ini. Mardani juga sangat menyayangkan sikap Jokowi itu sebab proses pembuatan UU Ciptaker telah dilakukan secara terburu-buru.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sindiran Megawati Tentang Anti Milenial, Satu Indonesia Demo?
Terungkap! Sosok Pelaku Pembakaran Halte, Lebih Dari 3 Orang
Gagal Tangani Corona, Obama Singgung Trump Dengan Kata Ini

“Sudah berdarah-darah dan terburu-buru disahkan, tapi belum juga ditandatangani, pertanda belum efektif dan belum bisa di-judicial review,” ucap seorang anggota Komisi II itu.

Waktu ditanya apakah aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat yang menolak UU Ciptaker memengaruhi Jokowi sampai belum meneken UU Ciptaker sampai dengan ini, Mardani menyebutkan seorang pemimpin seharusnya konsisten dalam bersikap.

“Pemimpin itu mesti konsisten. Keputusan pasti membawa konsekuensi,” ujarnya.

Sebelum itu, pihak Istana juga belum bisa memastikan waktu Jokowi sudah meneken UU Ciptaker.

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) yang bernama Donny Gahral Adian menyebutkan pemerintah masih meneliti secara mendalam teknis redaksional. Dirinya pun sangat meminta kepada publik untuk bersabar.

Diketahui untuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 masalah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken ataupun tidak akan meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU tersebut berlaku.

Donny menjelaskan draf UU Ciptaker masih berproses di dalam Istana setelah diserahkan oleh DPR.

Dirinya pun sangat memastikan Jokowi juga mempelajari terlebih dulu draf UU itu.

PKS kritik Jokowi dan mengatakan meski masih ada prosedur pemeriksaan hal teknis yang dijalani, Donny sangat memastikan tidak ada perubahan substansial di dalam UU tersebut.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news PKS Kritik Jokowi Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply