Pemantauan UU TPKS Sudah Di Sepakati Dalam Rapat Panitia Kerja

Pemantauan DiLaksanakan 4 Lembaga HAM
IndoHarian – Pemantauan UU TPKS di pantau Empat lembaga nasional dari lembaga hak asasi manusia (LNHAM), yakni dari Komnas Perempuan, dari Komnas HAM, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan juga Komisi Nasional Disabilitas (KND) merekalah yang akan menjadi lembaga pelaksana pemantauan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kala saat nanti disahkan menjadi sebuah undang-undang. Hal tersebut pun disepakati dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU TPKS pada hari Sabtu
Komnas Perempuan pun mengapresiasi penyebutan nama dari lembaganya sebagai salah satu pelaksana pemantauan bersama dengan Komnas HAM, KPAI, dan KND). Penunjukkan tersebut juga sudah sesuai dengan segala mandat dari Komnas Perempuan dan juga Paris Principles yang diadopsi oleh Pihak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penyebutan tersebut itu pun sudah menjadi sebuah pendorong untuk terus saja dapat meningkatkan kerja-kerja pemantauan , pengumpulan fakta dan juga upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” tulis dari Komnas Perempuan dalam sebuah keterangan tertulisnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yakni Luluk Nur Hamidah mengamini bahwa Komnas Perempuan dan juga tiga LNHAM lainnya akan menjadi pihak pelaksana Pemantauan UU TPKS. Ketentuan lebih lanjutnya akan segera diatur lewat peraturan pemerintah (PP).
Rapat dari Baleg menyepakati LNHAM, Komnas Perempuan untuk mendapat sebuah penugasan atau mandat melakukan pemantauan pelaksanaan UU TPKS bersama dengan LNHAM yang lain. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur melalui PP,” tutur dari Luluk.
Diketahui, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah ada berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal yang tetap, 68 redaksional, 31 dari reposisi, 202 dari substansi, dan juga 120 substansi baru. Keseluruhan DIM ini pun sudah terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.
Terkait dengan Pemantauan UU TPKS Pada Hari Senin ini (4/4), Baleg akan membahas sejumlah tiga daftar inventarisasi masalah yang juga belum selesai pada Sabtu (2/4). Ketiganya adalah dua DIM untuk kekerasan seksual yang berbasis elektronik dan juga satu DIM yang terkait eksploitasi seksual.
Sumber : Republika
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com