Pilot Kapten Vincent Dilaporkan Ke Polisi

337 views
Mantratoto

Selebgram Sekaligus Pilot Kapten Vincent Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Trading Binary Option

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pilot Kapten Vincent Disebut Owner Oxtrade

Indoharian – Pilot sekaligus selebgram, Kapten Vincent Raditya, dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya karena terkait dugaan penipuan trading binary option yang bernama Oxtrade. Pilot tersebut disebut aktif sekali melakukan promosi di Instagram pribadinya. “Modusnya ini pada awal mulanya terlapor upload di Insta Story-nya ada ucapan bahasa ‘Mau? Caranya join di sini’,” ujar Prisky Riuzo Situru selaku pengacara pelapor kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Kamis (31/4/2022).

Pelapor pun akhirnya tertarik dan mau mengikuti tata cara seperti yang dipromosikan Kapten Vincent pada Instagram-nya. Pelapor pun juga join ke dalam grup telegram dengan jumlah member pada saat itu yang sudah mencapai 14.000 member.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Terkini Gempa Di Yahukimo Papua
Terduga Mabuk Oknum Polisi Tabrak Cucu & Nenek Di Binjai
Bahan Bakar Minyak Jenis Pertamax Resmi Naik Harga

“Pelapor mengikuti tautan (di Insta Story Vincent Raditya), setelah itu langsung masuk ke grup Telegram yang mana grup trading tersebut sudah ada beberapa member yang jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup tersebut sudah ada nama saudara terlapor yang tertulis sebagai owner di sini,” jelas Prisky.

Prisky juga menjelaskan bahwa pilot tersebut juga mengajarkan bagaimana cara untuk bermain trading di Oxtrade. “Terlapor ini mengajarkan dan juga mengedukasi bagaimana cara untuk bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara bermain diikuti oleh klien kami, sampai klien kami mendapat akun dan memainkan trading ini,” jelasnya.

Pilot sekaligus selebgram tersebut Disebut sebagai Affiliator Oxtrade
Kuasa hukum lainnya, Irsan Gusfrianto mengatakan bahwa Vincent Raditya adalah affiliator Oxtrade. “Terlapor tersebut inisial VR yang selaku terindikasi sebagai affiliator dalam aplikasi Oxtrade yang serupa semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku affiliator ya,” ucap Irsan. Menurut Irsan, Pilot tersebut secara aktif melakukan promosi dan serta edukasi yang terkait tata cara untuk melakukan trading di Oxtrade. Dia menyebutkan bahkan hingga sampai saat ini grup Telegram tersebut masih yang aktif. “Terlapornya masih aktif. Beberapa hari lalu mereka masih yang mengadakan trading bareng,” katanya.

Dia menambahkan, di grup Telegram itu Pilot tersebut juga disebut rutin mengunggah hasil trading yang dilakukan setiap harinya. Pilot tersebut disebut menunjukkan hasil trading miliknya yang sudah mencapai miliaran rupiah hingga membuat para anggota grup Telegram menjadi tertarik. “Pada prinsipnya dia menulis hasil trading hari ini. Bagaimana klien kami bisa menjadi tertarik dengan hasil trading (dia) pada hari ini sehingga klien kami pun
mengikuti,” katanya. Dalam laporan tersebut korban merasa telah dirugikan sudah mencapai puluhan juta. Pelapor menyebutkan dalam grup Telegram yang dimiliki Pilot tersebut ada sekitar 14 ribu pengguna yang hingga kini masih aktif.

Laporan korban kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Korban sudah melaporkan Pilot tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 378 perihal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan juga UU 8 tahun 201 soal TPPU.
Laporan korban tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Laporan itu akan ditangani langsung oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan binary option Oxtrade. Polda Metro Jaya telah yang menerima laporan tersebut dan akan memulai penyelidikan. “Laporannya sudah kami terima. Tentunya setiap laporan yang masuk akan diselidiki dahulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada
saat yang dihubungi, pada hari Jumat (1/4/2022). Zulpan juga mengatakan pihaknya masih mempelajari pelaporan tersebut. Selanjutnya, penyidik nantinya akan menyiapkan dahulu administrasi penyelidikan dan juga mengambil upaya hukum, salah satunya adalah meminta keterangan pelapor. “Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk yang mengetahui permasalahannya apa dan bagaimana juga, kerugiannya berapa dan lain sebagainya,” jelas Zulpan.

Sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply