Untuk Cegah Corona, Pemerintah Resmikan PSBB Jakarta

720 views
Mantratoto

Pemerintah Resmikan PSBB Jakarta Demi Mencegah Tersebar Luasnya Corona

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pemerintah Resmikan PSBB Jakarta

INDOHARIAN.COM – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui proses status Pemerintah Resmikan PSBB Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.

Pemerintah Resmikan PSBB Jakarta dan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Keputusan ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkan, 7 April 2020.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Herd Immunity Hadapi Corona
Polisi Menangkap ODP Bandel
Hatta Ali Pensiun

Pembicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto, hanya mengirim ulang surat tersebut ketika dikonfirmasi soal keputusan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan dari menteri Kesehatan Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk memutus mata rantai dari penyebaran virus corona (Covid-19) tersebut.

Untuk wilayah yang telah dipastikan untuk menjalankan PSBB, namun pemerintah akan meliburkan sekolah dan tempat bekerja, pembatasan kegiatan keagamaan, aktivitas di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan juga budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk dapat mencegah penyebaran virus Corona. Dengan di tandatangannya surat persetujuan tersebut, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.

Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Keputusan tersebut berlaku di mulai dari tanggal di tetapkannya yakni 7 April 2020.

Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto, hanya mengirim ulang surat tersebut ketika dikonfirmasi soal keputusan tersebut.

Pemerintah Resmikan PSBB Jakarta, Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pemerintah Resmikan PSBB Jakarta Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply