Yunus Soal Polisi Menangkap ODP Bandel: Mereka Tidak Berwenang

602 views
Mantratoto

Polisi Menangkap ODP Bandel Yang Tidak Menghiraukan Himbauan Peringatan dari Pemerintah Untuk Isolasi Diri Dirumah

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Polisi Tidak Berwenang Menangkap

Indoharian – Yunus Soal Polisi Menangkap ODP Bandel: Mereka Tidak Berwenang

INDOHARIAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, Polisi Menangkap ODP Bandel 18 orang yang berkumpul pada malam hari di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pasalnya, pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini belum memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Polda Metro Jaya, sebelumnya menangkap 18 orang yang berkumpul di malam hari di tengah wabah virus corona. Mereka sudah tiga kali diimbau, namun tidak memperdulikan sehingga diamankan kepolisian.

Pengacara publik LBH Jakarta Rasyid Ridha mengatakan, tindakan kepolisian yang menangkap belasan orang tersebut tidak memiliki dasar hukum. Polisi Menangkap ODP Bandel dan menerapkan sanksi pidana dengan merujuk ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau Pasal 218 KUHP.

Menurutnya, penerapan Pasal 218 KUHP harus merujuk kepada orang yang berkerumun untuk tujuan mengacau (volksoploop), bukan orang berkerumun yang tentram dan damai.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Isolasi ODP Bandel
Adib Mengumumkan Dokter Meninggal
Herd Immunity Hadapi Corona

Sampai pada detik tersebut tidak ada kebijakan yang berubah dari pemerintah untuk menangani Covid-19 selain sebatas himbauan atau maklumat Kapolri untuk melakukan jarak sosial, kata Rasyid dalam keterangan persnya yang diterima, Pada hari Minggu (5/4).

Lebih lanjut, menurutnya, imbauan atau maklumat tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa menjadi dasar sanksi pemidanaan.

Meski Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Penetapan Kepanikan Kesehatan Masyarakat Corona dan Pasar Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hal tersebut tidak otomatis menjadikan kebijakan PSBB itu berlaku untuk masyarakat.

Sesuai dengan aturan dalam Pasar itu, harus ada penetapan dari Menteri Kesehatan terkait PSBB untuk menjadikan hukum dasar dan pengesahan kebijakan sebagai bentuk kekarantinaan kesehatan.

Dengan demikian, terang bahwa tindakan kepolisian yang melakukan tindakan hukum pidana terhadap masyarakat ialah tindakan yang tidak berdasar, ucapnya.

Mereka ditangkap pada Jum’at malam (3/4) oleh tim gabungan TNI-Polri di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Polisi Menangkap ODP Bandel,  Sebanyak 11 di antaranya ditangkap di Bendungan Hilir dan 7 orang lainnya di daerah Sabang.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Polisi Menangkap ODP Bandel Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply